Galau Asuransi Umum Syariah (3): Satu Chef, Dua Dapur

Saya hendak melanjutkan seri kegalauan yang telah disinggung dua episode sebelumnya.  Pada Galau pertama tentang spin-off atau tidak, telah kita bahas bahwa shared services dapat menjadi solusi untuk menekan biaya operasional perusahaan asuransi baru selepas spin-off.  Galau episode dua tentang dimungkinkannya suatu resiko diasuransikan oleh campuran kapasitas konvensional dan syariah.  Kini kita akan menyambung keduanya.
 
Perusahaan asuransi konvensional yang menyediakan pula produk-produk yang sejalan dengan syariah melalui Unit Usaha Syariah (UUS) adalah ibarat satu restoran dengan dua dapur.  Sedangkan perusahaan asuransi syariah full-fledged (setelah proses spin-off, misalnya) seumpama dua restoran yang dimiliki oleh orang yang sama dengan dapur masing-masing yang tentu terpisah.
 
Dapur wajib dipisah karena disanalah semua makanan diolah dengan berbagai alat dan perangkat.  Alat yang sama tidak dapat digunakan untuk mengolah masakan yang halal dan haram.  Bila itu dilakukan dikhawatirkan hidangan halal terkontaminasi haram.
 
Source: Islamic Travel
 
Namun bagaimana dengan para juru masak yang bekerja didapur-dapur itu.  Karena tidak mungkin satu orang berada didua tempat pada saat yang sama, maka secara natural setiap dapur akan memiliki team juru masak masing-masing.  Namun diantara mereka mungkin ada beberapa orang yang telah tumbuh menjadi ahli dalam memasak menu tertentu. Mereka para senior chef termasuk executive chef.  Mereka adalah makhluk langka yang sulit ditiru dan tak mudah diduplikasi dalam waktu singkat. 
 
Kebanyakan menu dapat diolah dari bahan yang halal maupun haram.  Meski cara memasaknya mungkin berbeda untuk memenuhi tuntutan standard kehalalan.  Haruskah para ahli itu memasak untuk satu dapur saja atau bisakah ia bertanggung jawab untuk kedua dapur agar kedua restoran mendapat manfaat dari keahliannya?   
 
Bila saya adalah pemilik kedua restoran itu, maka para chef senior dengan keahlian langka itu akan saya minta bertanggung jawab atas kedua restoran, yang halal dan non-halal.  Dengan demikian keduanya dapat tetap menyajikan menu-menu speciality andalan saya, baik versi halal maupun haram.  Tentu saja, dengan tetap memastikan tidak terjadinya kontaminasi makanan dari yang halal dan haram.  Alat dan perangkat telah terpisah karena dapur berbeda.  Para chef senior yang bekerja dapur non-halal mestilah memastikan bahwa tangan dan tubuhnya menjadi penghantar kontaminasi bahan haram ke dapur halal.  Pada posisi mereka, bisa saja mereka tidak memasak langsung, hanya memsupervisi masakan chef lain, sehingga kemungkinan kontaminasi dapat diminimalkan.  Peran lain mereka yang tidak kalah penting adalah sebagai coach para chef muda.

Underwriter dari perusahaan asuransi dan reasuransi adalah laksana chef didapur restorant.  Bila chef ahli dan senior bisa bertanggungjawab untuk kedua dapur, halal dan non-halal, tidak ada alasan underwriter ahli dan senior untuk tidak diberi wewenang bagi entitas konvensional dan syariah.

Comments

Popular Posts