Meminta fatwa MUI

Hiruk pikuk dan puja hujat terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) belakangan ini mengingatkan saya pada pengalaman tiga belas tahun silam.  Saat itu perusahaan reasuransi tempat saya bekerja memutuskan untuk membuka divisi syariah.  Basis pelanggan sudah ada, yaitu perusahaan asuransi syariah dan cabang-cabang syariah dari perusahaan asuransi konvensional yang bertumbuhan seperti jamur dimusim penghujan.

Asuransi syariah adalah sesuatu yang baru, apalagi reasuransi syariah.  Hampir tidak ada referensi dan teladan.  Saat itu sebenarnya ada satu, dan satu-satunya, perusahaan reasuransi syariah di dunia bernama Asean Retakaful International Limited (ARIL) berpusat di Labuan.  Kamipun melawat ke Labuan, pulau kecil milik Malaysia diatas Kalimantan, empat puluh lima menit pelayaran ferry dari pantai Brunei Darussalam.  Seminggu penuh kami dipulau lengang itu, khusuk mempelajari berbagai aspek reasuransi syariah, bagaimana model bisnis dan operasionalnya.

Kembali ke Jakarta membawa banyak pelajaran, namun kami berpendapat bahwa model reasuransi syariah mereka tidak tepat dan kami tidak akan mengadopsinya. 

Kami harus menemukan model bisnis reasuransi syariah sendiri yang lebih tinggi tingkat kepatuhan syariahnya sekaligus tetap feasible dari sisi komersil.

Kami dibantu sebuah konsultan keuangan syariah ternama dalam merancang model itu.  Sebuah kolaborasi yang menarik, dua pihak dengan keahlian berbeda, mencoba merumuskan sesuatu yang baru.  Singkat cerita, model bisnis reasuransi syariah itu terciptalah, dinamakan model wakalah bil ujrah.

Tidak selesai disitu.  Kami yakin model ini valid dan masuk akal dari sisi komersil, namun ia harus diuji dan disahkan pula sebagai sejalan dengan syariah, terutama prinsip-prinsip muamalah.  Maka MUI adalah tempat mengadu.  Kami kirimkan konsep kerja model itu kepada Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dan meminta persetujuan dan pengesahan bahwa model bisnis tersebut sejalan dengan syariah adanya.  Dengan kata lain, kami meminta fatwa kepada MUI yang akan mengikat kami sendiri, tapi tidak masyarakat umum atau pihak lain. 

Rupanya, untuk setiap fatwa, DSN membentuk tim kecil yang terdiri dari alim ulama dengan spesialisasi keahlian yang sesuai dengan fatwa yang diminta.  Tim ini mempelajari perihal permintaan fatwa itu dengan mendalam, membuat rekomendasi untuk dibahas di rapat pleno DSN.  Adalah prosedur baku rupanya bahwa sebelum dirilis, setiap fatwa haruslah dibahas, diperdebatkan dan diluluskan oleh rapat pleno.  Jadi ada penyaringan berlapis yang ketat.

Selang seminggu dua sejak kami mengirimkan konsep kerja model reasuransi syariah, tiba telepon dari sekretariat DSN untuk meminta kami datang di kantor MUI, waktu itu masih di lantai dasar Masjid Istiglal, untuk rapat pembahasan fatwa.  Pada hari dan waktu yang telah disepakati kami datang.  Pada rapat itu kami presentasikan apa itu reasuransi, lalu bagaimana kami sampai pada mekanisme reasuransi yang menurut kami sejalan dengan syariah.  Terjadi diskusi yang sangat mengesankan.  Kedua belah pihak saling berbagi pengetahuan dan pandangan.  Nampak sekali betapa tim fatwa sangat ingin tahu esensi dan operasional reasuransi dan reasuransi syariah.  Pertanyaan mereka kadang sangat detail, lalu kritis dan mengejutkan.  Kadang jawaban kami juga mengejutkan mereka, dan tampak mereka berusaha menyambung titik-titik yang menghubungkan asuransi, reasuransi, perbankan, pasar modal dan perekonomian secara umum.  Kamipun pulang dengan tambahan wawasan yang banyak tentang prinsip-prinsip muamalah dan ekonomi syariah yang berkeadilan.

Beberapa pekan berikutnya, sesekali kami menerima telepon dari tim fatwa reasuransi syariah, melanjutkan diskusi-diskusi lebih detail yang tak sempat dibahas tempo hari atau sekedar mengklarifikasi aspek-aspek tertentu.  Telepon-telepon itu kami teruskan kepada anggota tim kami yang memiliki spesialisasi sesuai dengan pertanyaan yang diajukan.

Kemudian tiba lagi telepon dari sekretariat DSN MUI.  Kali ini memberitahukan tanggal rapat pleno DSN berikutnya dan kami diundang untuk menghadirinya.  Kami diminta mendampingi komisi fatwa DSN saat pembahasan fatwa untuk kami dalam rapat pleno.  Komisi fatwa sebenarnya yang akan mempresentasikan namun kami diminta siaga pada saat pembahasan dan tanya jawab dengan para ulama anggota DSN.

Dan benar saja, setelah komisi fatwa mempresentasikan usulan fatwa reasuransi syariah, terjadilah tanya jawab dan pembahasan yang cukup panas dan lama.  Para anggota berdebat dengan mengeluarkan dalil masing-masing, baik dari Al Quran, hadits, kitab-kitab klasik ulama-ulama besar, fatwa-fatwa lembaga lain hingga disertasi atau tesis sarjana-sarjana kontemporer. 

Satu lagi yang menarik adalah sekitar lima puluh persen diskusi antar ulama itu dilakukan dalam bahasa Arab, jadi tidak semuanya kami pahami.   Bahasa Arab tidak hanya mereka gunakan dalam mengutip ayat Al Quran atau kitab klasik, tapi dibawa pula berdebat.

Dan memang ada beberapa pertanyaan yang bersifat sangat teknis dari anggota DSN yang tak mungkin dijawab oleh para anggota komisi fatwa.  Saat itulah kami sebagai praktisi bergantian menjawab pertanyaan sesuai dengan keahlian kami masing-masing.

Dua tiga minggu setelah rapat pleno itu kami menerima surat dari DSN MUI yang menyatakan bahwa menurut pertimbangan dan pendalaman DSN MUI model reasuransi syariah yang kami usulkan dinyatakan sejalan dengan syariah.  Dengan demikian kami diizinkan untuk menyelenggarakan bisnis reasuransi syariah, sepanjang mendapat izin operasional yang sah dari regulator.  DSN MUI akan segera menetapkan tiga orang anggota Dewan Pengawas Syariah bagi perusahaan kami.

Point yang saya ingin tekankan melalui uraian diatas adalah bahwa melalui pengalaman pribadi yang nyata ini saya berani menyimpulkan bahwa dalam mengeluarkan setiap fatwa atau pendapat atau sikap atau pengesahan, MUI bertindak profesional dan penuh kehati-hatian.  Tampak sekali bahwa apapun keputusan yang diambil merefleksikan kesadaran pertanggungjawaban tidak hanya sebatas dunia namun di pengadilan Sang Maha Adil di akhirat nanti.  Itu dibuktikan dengan keinginan memahami pokok soal yang dimintakan fatwa hingga cukup detail.  Ditambah dengan pembahasan dan perdebatan yang berlapis untuk memastikan soliditas dan validitas pendapat yang sedang dibangun.  Selain itu juga untuk meminimalisir adanya aspek yang terlewatkan sepanjang pembahasan.

Disamping itu bila kita perhatikan konstruksi fatwa MUI, selalu diawali dengan latar belakang dan landasan fikir yang dituangkan dalam bab Menimbang, Mengingat dan Memperhatikan.  Pada bagian itu dikutip referensi-referensi utama yang melandasi fatwa itu, baik dari Al Quran, hadits, tafsir, karya ulama klasik maupun kontemporer.

Dengan demikian adalah tidak patut bagi siapapun secara emosional menghakimi fatwa MUI sebagai ngawur, politis, kurang kerjaan atau atribut negatif lainnya, tanpa pengetahuan dan tabayyun yang memadai.

Tidak berarti MUI tidak dapat dikritik atau bahkan dibantah, karena ulama juga manusia.  Hanya saja, bila fatwa mereka dibangun dengan proses yang profesional dan ilmiah, maka kritik dan bantahan terhadapnya hendaklah dilahirkan dari pendekatan yang sama cerdasnya.

Comments

Popular Posts