Engineering fee, buah tangan dari Bali

Ini adalah tentang engineering fee yang mulai menjadi perbincangan hangat sejak Indonesia Rendezvous 2015. Di tahun-tahun berikutnya, peserta ajang konferensi tahunan industri asuransi umum Indonesia yang selalu berlangsung di Bali itu selalu membawa pulang cerita tentangnya. Sudah seperti oleh-oleh saja.
Source: Kontan
 

Apakah engineering fee itu sebenarnya dan apa pula kaitannya dengan asuransi?

Begini, asuransi memberi perlindungan atas berbagai objek pertanggungan. Mulai dari yang sederhana seperti mobil atau rumah anda hingga pada objek-objek yang besar dan rumit seperti komplek industri.

Semakin rumit suatu objek pertanggungan, semakin sulit pula untuk memahami bagaimana suatu insiden terjadi yang membawa kerusakan fisik dan kerugian finansial. Insidennya mungkin terlihat biasa seperti kebakaran misalnya. Namun, bagaimana kebakaran itu tersulut dan menyebar dapat sangat berbeda antara satu objek dengan yang lain. Ini bergantung pada banyak faktor, diantaranya proses yang berlangsung dalam pabrik atau industri itu, adakah melibatkan suhu atau tekanan tinggi atau mesin yang berputar dengan kecepatan tinggi, material yang diproses adakah mudah terbakar dan sebagainya. Fitur-fitur keselamatan objek itu menentukan pula.

Saking rumitnya suatu objek pertanggungan, maka diperlukan jasa spesialis untuk menelaah tingkat resiko dan memberikan rekomendasi-rekomendasi teknis untuk mereduksi peluang terjadinya insiden atau memitigasi keparahan dampaknya apabila bagaimanapun suatu insiden terjadi juga. Para spesialis ini berasal dari berbagai disiplin seperti ilmu kimia, fisika, metalurgi, forensik dan sebagainya. Perusahaan perasuransian yang besar dan global biasanya mempekerjakan para spesialis ini.
 
Namun ada kalanya apabila objek pertanggungan yang besar dan kompleks perlu ditelaah oleh sub-spesialis yang langka. Mereka mungkin bekerja di lembaga riset, konsultan atau bahkan perguruan tinggi. Perusahaan asuransi perlu menyewa mereka untuk melakukan kajian spesifik itu. Mengingat jasa mereka tidak murah, terlalu besar untuk ditutup oleh brokerage atau inhouse expenses perusahaan asuransi. Maka dibuatlah pos biaya tersendiri sebagai bagian dari premi yang harus dibayar oleh tertanggung. Lahirlah istilah engineering fee yang besarnya dikisaran 1% hingga 2.5%.

Kadang kala jasa spesialis ini tidak hanya diperlukan menjelang dimulainya pertanggungan. Mereka mungkin dibutuhkan untuk turut memantau risiko sepanjang masa pertangungan asuransi melalui serangkaian pengujian atau on-site survey/observation. Sepanjang masa pertanggungan mereka dapat memberikan rekomendasi-rekomendasi terkait pencegahan kerugian atau peningkatan kualitas resiko. Maka tak jarang imbal jasa mereka disebut juga risk management fee.

Paling tidak ada dua variasi bagaimana biaya ini dikeluarkan. Pertama dengan memotong sekian persen premi dimuka. Variasi kedua adalah dengan mengenakan biaya ini on incurred basis, artinya berdasarkan biaya aktual yang dibayar untuk setiap aktivitas sepanjang periode pertanggungan. Biasanya ada batas maksimal biaya yang ditetapkan dimuka sebelum pertanggungan dimulai.

Singkatnya engineering fee atau risk management fee ini hanya relevan untuk penutupan asuransi resiko yang memenuhi dua syarat, yaitu harga pertanggungan yang sangat besar dan resiko yang kompleks secara teknis. Kedua kriteria ini harus terpenuhi agar komponen biaya ini menjadi masuk akal dan efisien.
 

Namun kini...

Pangkal perkaranya kini, dipasar asuransi umum Indonesia, engineering fee telah dilancungkan kearah tujuan yang berbeda sama sekali. Ia disalahgunakan untuk menyembunyikan pemberian komisi berlebih kepada pialang atau pihak lain tanpa secara resmi melanggar ketentuan OJK tentang batas atas komisi. Penerapannya kini kian masif bahkan untuk kasus-kasus yang tidak memenuhi syarat besarnya harga pertanggungan dan kompleksitas resiko sebagaimana disebut diatas.

Indonesia rendezvous, momen saban tahun berkumpulnya para penanggung dan penanggung ulang, telah menyuarakannya paling tidak dalam tiga kali penyelenggaraan terakhir. Dalam sesi CEO Gathering dipenghujung setiap rendezvous, para pimpinan perusahaan bergantian beropini, membincangkan, mendiskusikan, mendebat, mengeluhkan hingga mengutuk engineering fee sebagai praktek memalukan. Namun, laksana wabah penyakit, kian lama engineering fee kian berjangkit luas dan brutal tanpa terkendali. Segala keluh kesah dan kutukan tertinggal di Bali, kemudian seakan semua orang sepakat menjalankan sesuatu yang telah disepakati sebagai perbuatan memalukan. Ironis.

Situasinya kini sungguh telah mengkhawatirkan. Engineering fee untuk lini bisnis property misalnya, telah terang-terangan berada dikisaran 15% diatas komisi agen atau broker yang diperbolehkan hingga 15%.  Bila kemudian resiko tersebut direasuransikan melalui perantara, tentu akan dipotong pula komisi bagi pialang reasuransi, katakanlah 5% dari premi bruto yang direasuransikan. Jangan lupa bahwa penanggung perlu membiayai operasional perusahaan dan rasanya industri asuransi Indonesia bukanlah industri yang efisien, anggaplah biaya operasional mereka adalah 10%.  Maka total jenderal, 45% premi merupakan biaya-biaya. Maka tingkat premi murni (pure premium) tersisa 55% saja dari premi bruto.  Besar kemungkinan ini adalah alokasi yang timpang, tidak sehat dan tidak sustainable. Sementara itu di lini bisnis kendaraan bermotor, telah lama terdengar bahwa komisi bagi para perantara (plus diskon) dapat mencapai 60%. Amboi.

Ini kasus pelik, semacam anomali, bagaimana bisa penyelewengan semacam engineering fee ini dapat terjadi dalam industri asuransi yang merupakan highly regulated industry, apalagi saat tarif dan batas atas komisi ditetapkan otoritas regulasi tertinggi?
 
Mari kita urai dan dudukkan perkara ini pelan-pelan. Ketika saya mula terdampar diindustri asuransi dua puluh tahun yang lalu, saya masih ingat bahwa dimeja setiap underwriter fakultatif non-marine ada sebuah buku kecil yang serupa bentuknya. Sesekali underwriter membolak-balik lembarannya, mencari sesuatu. Bila bertemu, mereka berhenti sebentar, lalu menutup buku itu kembali. Belakangan saya tahu itu adalah buku tarif asuransi kebakaran Indonesia. Saat itu sesungguhnya penerapan tarif baru saja dicabut, namun sedapat mungkin underwriter masih mengenakan suku premi sesuai tarif. Kalaupun tidak bisa, tarif tetap menjadi acuan, agar deviasi suku premi tidak terlalu jauh.

Buku tarif itu sederhana saja. Ia berisi tabel dua dimensi yang berisi suku premi dalam persen yang harus dikenakan atas suatu resiko berdasarkan okupasi dan kelas bangunan. Kalau saya tak salah ingat kolom pertama paling kiri berisi nomor urut, kolom kedua adalah kode okupasi, kolom ketiga deskripsi okupasi, kemudian tiga kolom terakhir berisi suku premi untuk setiap kelas konstruksi. Kelas konstruksi dibagi tiga, kelas 1, 2 dan 3. Kelas 1 adalah yang terbaik dan 3 paling tidak baik, dari perspektif resiko kebakaran.

Selama penerapan tarif dimasa itu, saya tak mendengar adanya fenomena engineering fee. Saya mungkin salah karena baru masuk industri saat kewajiban tarif baru saja dihapus. Rekan senior yang terjun terlebih dahulu dipersilakan memberikan pandangan berbeda atas hal ini, bila ada.

Selanjutnya industri asuransi, terutama lini bisnis property, sepenuhnya berjalan bebas tanpa tarif. Dalam kebebasan maksimal itu tidak pula terdengar keluhan atas fenomena engineering fee. Istilah engineering fee sudah dikenal, namun barangkali penerapannya masih profesional, masuk akal dan sesuai peruntukannya. Atau, mungkin sudah ada kasus engineering fee, namun tidak dipermasalahkan karena tidak berlangsung masif. Lagi pula saat itu pasar adalah non-tarif tanpa batasan, jadi tidak ada pelanggaran, tidak ada yang bisa dikomplen.

Yang jelas selama periode tanpa tarif itu, industri asuransi umum tak kunjung membaik. Pelaku industri seperti kalap dengan menikmati kebebasan sebebas-bebasnya. Praktek pangkas memangkas bahkan mencukur suku premi hingga nyaris gundul berlangsung meluas. Disamping itu praktek komisi melebihi kepatutan terjadi pula.

Perusahaan asuransi dan reasuransi yang sejatinya merupakan penanggung resiko semakin hari semakin merasakan sesaknya himpitan perang harga itu. Pendapatan menurun namun exposure meningkat tajam. Mereka berteriak kencang dan didengar oleh otoritas. Maka tariff pun diterapkan kembali.

Banyak yang berbahagia karena akhirnya terlepas dari kungkungan perang harga yang menggila dan melelahkan. Namun tak sedikit pula yang menanggapi negatif, bahwasanya ini adalah langkah surut kebelakang.  Underwriter kini didegradasi menjadi sekedar underwriter tabel.  Ini memang kemunduran, tapi apa boleh buat, adalah industri asuransi sendiri yang belum mampu menjaga marwah dengan bertindak secara profesional dan berintegritas dalam environment kebebasan.
 

Mengapa dan bagaimana...

Kini saat tariff kembali diberlakukan, muncullah fenomena engineering fee yang inovatif tapi memalukan ini. Kenapa bisa begitu?

Entahlah. Saya mencoba mereka-reka faktor-faktor yang berkontribusi pada fenomena janggal ini. Maka diskusi dibawah ini sepenuhnya hipotesa saya pribadi, sama sekali tak ada kaitannya dengan perusahaan tempat saya bekerja dan organisasi manapun yang saya terafiliasi dengannya.


Pertama, ini adalah perkara lemahnya penegakan regulasi, integritas dan conflict of interest

Kebijakan OJK yang memberlakukan kembali tarif sejak tahun 2014 karena industri yang belum matang patut diapresiasi. Komitmen ini akan sempurna bila dilengkapi dengan pengawasan ketat berkesinambungan dan penegakan ketentuan termasuk penerapan sanksi yang efektif atas terjadinya pelanggaran. Termasuk dalam lingkup penegakan ketentuan adalah determinasi OJK dalam melakukan klarifikasi dan revisi untuk menutup celah yang muncul kemudian.
 
Dalam hal penyalahgunaan engineering fee ini misalnya, pelaku berdalih bahwa tidak ada ketentuan apapun yang melarang engineering fee. Benar ada batas atas komisi, namun engineering fee bukanlah komisi. Maka ianya sah-sah belaka. Sepatutnya OJK secara tegas menutup lubang multi tafsir dan interpretasi itu dengan mendefinisikan apa itu engineering fee berikut batasan-batasannya. OJK tidak bisa berkilah bahwa ianya diserahkan pada mekanisme pasar. Argumen ini tidak konsisten dengan asumsi dasar penerapan tarif bahwasanya market belum cukup dewasa untuk diberi kebebasan.

Lalu sampai kapan tarif itu diberlakukan? Tarif tentu tidak untuk selamanya. Ia harus diparalelkan dengan upaya-upaya kongkrit, terukur dan terjangka waktu dalam mendewasakan industri. Caranya dengan memasang pagar-pagar dan rambu-rambu berupa regulasi-regulasi yang bertujuan meningkatkan profesionalisme dan ketangguhan finansial industri asuransi. Pagar dan rambu itu mencakup berbagai wilayah, antara lain, risk base capital, risk management, actuarial based pricing and costing, product development, reserving, pialang dan keagenan, audit, data protection, operation, integritas, transparansi dan sebagainya.  Sebenarnya OJK sudah mengarah kesitu, namun mungkin belum sampai pada tahap dimana perusahaan asuransi dapat dilepas sepenuhnya.

Terlepas dari kelengkapan pagar dan rambu, tidak kalah pentingnya adalah implementasi dari regulasi-regulasi itu. Setiap regulasi yang dikeluarkan OJK tentulah merupakan bagian dari kerangka pengaturan dan pengawasan sektor perbankan dan keuangan nasional, yang semestinya sejalan perangkat hukum yang lebih tinggi (UU, UUD bahkan Pancasila) serta seirama dengan kerangka regional atau internasional.

Efektifitas implementasi regulasi-regulasi OJK sangat ditentukan oleh kemampuan OJK dalam penegakan atau enforcement regulasi-regulasi itu, antara lain dalam hal kesiapan sumber daya pengawasan, disiplin penerapan, penjatuhan sanksi serta determinasi dalam menghilangkan ambiguity. Determinasi dalam mengklarifikasi area abu-abu ini sangatlah krusial dalam menepikan simpang siur interpretasi yang mengaburkan esensi regulasi. Kemampuan ini akan efektif hanya bila OJK yakin dengan apa yang dia mau, memiliki sumber daya manusia yang menguasai subject matter dan berintegritas.
 
Integritas adalah karakter yang maha penting bagi regulator, terutama dalam menghindari conflict of interest.  Sebagai pengatur, pengawas dan pemutus kebijakan, OJK harus benar-benar tegak ditengah. Netral. Pejabat OJK misalnya tidak boleh terperangkap dalam jabatan ganda atau kepemilikan atas suatu perusahaan yang dapat mempengaruhi kebijakannya sebagai regulator.  Kehati-hatian yang tinggi harus diterapkan agar OJK terhindar dari virus konflik kepentingan, terutama dalam hal berinteraksi dengan pelaku industri yang diatur dan diawasinya. Garis-garis batas pergaulan haruslah tegas, akan terkesan kaku memang, namun itu jauh lebih baik dari pada OJK terjerumus dalam jerat konflik kepentingan. Lebih dari itu, OJK bahkan harus menghindari terbentuknya persepsi publik bahwa OJK memihak atau memiliki conflict of interest. Namun harus diakui, membangun integritas ini tidak mudah, perlu upaya komunikasi, sosialisasi konsolidasi dan kulturisasi internal yang terencana solid dan konsisten. Disinilah teladan pimpinan OJK menjadi sangat krusial.


Kedua, lemahnya keyakinan pada underwriter.

Peran underwriter dalam industri asuransi sangat vital, seperti dokter dalam bidang kesehatan. Namun vitalnya peran underwriter belum sepenuhnya diyakini oleh industri asuransi dibanyak tempat. Rekomendasi profesional underwriter dalam banyak hal dan kesempatan dikalahkan oleh keputusan komersil jangka pendek, terutama target penjualan. Akibatnya, pemotongan biaya akuisisi berlebihan dengan adanya engineering fee tak wajar tetap dilakukan meski tak dapat dijustifikasi oleh underwriter.
 
Tidak ada gunanya punya banyak underwriter di industri dengan deretan gelar profesi yang lebih panjang dari pada nama lengkap, apabila opini profesional mereka tak didengarkan. Klik tautan ini bila anda tertarik membaca curhat saya secara spesifik tentang hal ini http://ifexplorer.blogspot.my/2017/08/bila-operasi-jantung-dilakukan-oleh.html.


Ketiga, ada apa dengan pialang?

Banyak kawan yang mengatakan pada saya bahwa carut-marut industri asuransi umum sesungguhnya disebabkan oleh terlalu kokohnya daya tawar intermediary atau broker yang seakan mendikte syarat dan ketentuan pertanggungan. Ini mungkin ada benarnya. Namun bagi saya ia merupakan gejala saja dari persoalan yang lebih mendasar, yaitu dua hal diatas, lemahnya penegakan ketentuan dan lemahnya disiplin underwriting. Kokohnya posisi tawar pialang adalah representasi atas kuatnya posisi konsumen terhadap perusahaan asuransi. Keseimbangan posisi tawar inilah yang perlu dicapai melalui langkah penegakan ketentuan dan penguatan underwriting.

Dalam hal penegakan regulasi misalnya banyak saya dengar keluhan bahwa OJK terus sibuk memperketat aturan bagi perusahaan asuransi namun membiarkan regulasi intermediary sangat longgar sehingga mereka bebas bermanuver dilapangan. Terus terang saya tidak dapat mengkonfirmasi kebenaran pendapat ini, tidak pula dapat menyalahkannya. Namun sepatutnya OJK memperhatikan aspek ini, agar sisi intermediary juga sehat dan profesional mengingat peran mereka yang juga vital dalam rantai suplai asuransi.

Comments


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts