Adakah masa depan bagi asuransi syariah?


Artikel ini adalah penjabaran dari presentasi bertajuk 'The future of takaful: can it be driver of Islamic finance revitalization?" dalam sesi kedua dari OJK International Conference on Islamic Finance yang dilaksanakan di Jakarta pada 29 September 2016.  Presentasi yang dirancang untuk pemaparan selama lima belas hingga dua puluh menit ini, pada kenyataannya hanya diberikan waktu lima menit saja, sehingga sulit sekali memastikan pesan yang hendak disampaikan dapat diterima dengan baik oleh para hadirin.  Tulisan ini diharapkan dapat menutupi kekurangan itu.

Konferensi ini sendiri mengusung tema besar "Revitalizing Islamic Finance in the 'New Normal Era". Namun, tidak OJK (www.ojk.go.id), tidak pula para pembicara (termasuk pembicara kunci) sebelum saya mendefinisikan apa yang mereka maksud dengan 'new normal era'. Oleh karena itu, ijinkan saya menggunakan definisi sendiri, bahwa 'new normal era' adalah era yang senantiasa tidak normal.  Dengan kata lain, ia tidak pernah stabil, terus berubah cepat dan semakin cepat.  Satu-satunya yang tak berubah adalah perubahan itu sendiri.  Mengarungi new normal era bukanlah perjalanan yang menyenangkan. Ada banyak turbulences, angin kencang dan cuaca buruk sepanjang jalan. 

Pertanyaannya adalah mampukah takaful bertahan dan menjadi pemimpin Islamic Finance dalam mengarungi badai itu?

Asuransi Perorangan vs Asuransi Komersil

Jamaknya asuransi dan takaful di pecah menjadi sektor jiwa dan umum.  Namun dalam pembahasan ini baiknya kita perkenalkan cara memandang asuransi atau takaful dari sudut yang lain, yaitu dari karakter customernya dan profil resikonya. Sudut pandang ini membawa kita pada dikotomi personal lines (asuransi perorangan) dan commercial lines (asuransi komersil) yang akan digunakan di beberapa tempat dalam artikel ini.

Pelanggan asuransi perorangan adalah individu, sedangkan pelanggan asuransi komersil adalah perusahaan atau korporasi.  Profil resiko asuransi perorangan adalah nilai pertanggungan yang relatif kecil dengan range/jangkauan (perbedaan antara nilai pertanggungan terbesar dan terkecil) yang sempit.  Sebaiknya berlaku untuk asuransi komersil, nilai pertanggungan relatif besar dengan jangkauan yang besar pula.  Resiko-resiko asuransi perorangan cenderung homogenous (seragam) dan besar populasinya.  Sedangkan, resiko-resiko asuransi komersil sangat heterogenous (banyak macam ragam dan variasinya) serta relatif kecil populasinya.  Resiko asuransi perorangan cenderung simple (sederhana) dan sementara resiko asuransi komersil cenderung kompleks.  Kombinasi karakter-karakter ini membuat asuransi perorangan cenderung stabil, less volatile dan predictable (mudah diprediksi).  Dan asuransi komersil adalah tepat kebalikannya, tidak stabil, very volatile dan unpredictable.


Dimana takaful kini

Sebelum jauh membahas masa depan, baiknya kita tinjau sekejap bagaimana keadaan takaful hari ini. Takaful dan retakaful adalah industri yang muda, relatif terhadap asuransi konvensional.  Perusahaan takaful yang pertama didirikan Islamic Insurance Company di Sudan pada tahun 1979.  Pangsa pasar takaful secara global juga masih sangat kecil.  Ernst & Young (www.ey.com) dalam Global Takaful Insight 2014 memperkirakan bahwa pendapatan kontribusi bruto takaful diseluruh dunia untuk tahun 2014, gabungan asuransi umum dan keluarga, adalah sebesar USD 16.1 miliar.  Sementara itu Swiss Re (www.swissre.com) dalam Sigma no. 3/2016 melaporkan bahwa total pendapatan premi bruto global (asuransi umum dan jiwa,termasuk takaful) adalah sebesar USD 4.55 triliun. Artinya, pangsa pasar asuransi syraiah (takaful) secara global masih sangat kecil, yaitu 0.3% saja.

Sebagaimana layaknya industri atau segmen pasar baru, meski relatif kecil, pertumbuhan industri takaful terbilang pesat. Namun laju pertumbuhan itu melambat di beberapa tahun terakhir. Padahal potensi dilapangan masih sangat besar.

Fakta lain adalah betapa takaful global terlalu didominasi oleh personal lines (asuransi perorangan) dan/atau asuransi wajib (compulsory) dan asuransi tarifnya telah ditetapkan oleh regulator.  Lebih dari dua pertiga pendapatan kontribusi asuransi syariah dunia berasal dari asuransi keluarga, yang merupakan personal lines.  Di Malaysia misalnya, untuk tahun 2015, 62% dari total kontribusi asuransi umum syariah berasal dari asuransi kendaraan bermotor yang merupakan asuransi wajib dan tarif yang ditetapkan, meski kini dalam proses detarifikasi secara bertahap.  Demikian pula di Indonesia, asuransi jiwa syariah jiwa mendominasi sekali dengan produk unit link dan sebagian besar kontribusi asuransi umum syariah berasal dari asuransi kendaraan bermotor yang sebenarnya tidak wajib secara hukum namun 'diwajibkan' oleh bank atau perusahaan pembiayaan pemberi kredit.  Di Saudi Arabia, yang merupakan pasar asuransi Islam terbesar, sebagian besar kontribusi datang dari asuransi kesehatan yang bersifat wajib.  Sementara itu takaful atau asuransi syariah tidak berkutik dalam kelas asuransi komersil yang pasarnya kompetitif.

Dalam hal pengembangan produk, asuransi syariah boleh dikatakan sangat tidak inovatif.  Hampir semua produk merupakan replikasi dari produk-produk konvensional dengan sedikit modifikasi pada akad atau mekanisme agar memenuhi tuntutan kepatuhan syariah.  Akibatnya publik tidak mampu melihat perbedaan antara produk syariah dan konvensional.

Sementara itu, adalah persoalan global bahwa industri asuransi syariah memiliki kualitas sumber daya manusia dibawah asuransi konvensional.

Di tengah persoalan-persoalan diatas, banyak perusahaan asuransi dan reasuransi syariah yang dana tabarru'-nya defisit, artinya besarnya dana tabarru' tidak mencukupi untuk menutupi klaim, sehingga operator terpaksa menyalurkan Qard (pinjaman tanpa bunga) dari dana pemegang saham operator. Bahkan beberapa perusahaan asuransi dan reasuransi syariah gulung tikar.

Dalam situasi seperti ini, alih-alih menjadi pemicu revitalisasi ekonomi syariah, mungkinkah takaful dapat bertahan menghadang tantangan masa depan?


Seperti apa masa depan itu

Telah disinggung pada pembukaan diatas bahwa melintasi new normal era adalah perjalanan ditengah badai, cuaca buruk, angin kencang dan turbulence yang kerap.  Bagi industri asuransi syariah, bahkan industri asuransi pada umumnya, badai itu terbentuk oleh kombinasi tiga kekuatan dahsyat yaitu tecnology disruption (disrupsi teknologi), emerging risks (resiko-resiko yang baru muncul) serta protection gap (celah proteksi).

Technology disruption

Sebagaimana banyak industri lainnya, industri asuransi sedang dilanda gelombang kekuatan baru yang mengancam stabilitas bahkan eksistensi industry.  Gelombang baru itu bernama teknologi. Bagaimana teknologi merubah tatanan industri asuransi dan takaful dapat dirangkum dalam diagram 1 di dibawah ini yang dipublikasikan dalam salah satu laporan World Economic Forum (WEF) pada Juni 2015 bertajuk 'The futures of financial services'.


Gambar 1. Disrupsi teknologi terhadap rantai nilai asuransi (Sumber: World Economic Forum report, 2015)

Teknologi menyusup disepanjang value chain (rantai nilai) asuransi mulai dari penelitian dan pengembangan, penciptaan produk, distribusi, underwriting, klaim serta permodalan dan investasi.  Ia menyerang dalam berbagai bentuk seperti e-aggregator, mobil tanpa pengemudi, sharing economy (ekonomi berbagi), masuknya pemain-pemain teknologi (google, alibaba, kakao), sekuritisasi, hedging dan sebagainya.  Menarik disimak bahwa banyak sebagian itu datang dari pemain non-asuransi yang sangat kokoh diarea masing-masing seperti Google, Amazon, Mercedes Benz dan sebagainya.

Yang dilakukan oleh penyusup-penyusup itu pada dasarnya adalah memecah rantai nilai industri asuransi, yang sebelumnya dianggap kokoh dan stabil.  Berkembangnya kanal online dan apps disertai aggregator jelas mengancam eksistensi kanal distribusi petahana seperti agen, broker dan kantor cabang.  Dalam hal underwriting, terjadi apa yang disebut komoditisasi resiko yang membuat underwriter tak lagi mampu mengenakan harga teknis yang bersesuaian dengan tingkat resiko.  Disisi permodalan, munculnya sumber-sumber kapital baru dengan berbagai inovasi keuangan membuat kompetisi kian sengit.

Kekuatan-kekuatan teknologi baru bekerja secara simultan dalam memecah-belah rantai nilai asuransi jelas merubah wajah dan lansekap industri asuransi dan asuransi syariah.  Alhasil, lahirlah tatanan industri asuransi baru yang paling tidak memiliki tiga karakter utama.

Pertama, terjadi konsolidasi pasar melalui rangkaian M&A (merger and acquisition) sehingga jumlah pemain menciut dan yang tersisa adalah perusahaan-perusahaan besar dan besar sekali.  Hanya yang besar dan kokoh saja yang mampu bertahan dalam kompetisi era baru yang semakin ganas dan menghisap sumberdaya dengan deras.

Kedua, semakin dominannya multi-line policies (polis dengan berbagai lini asuransi).  Dulu, seorang pelanggan harus membeli beberapa polis asuransi untuk memastikannya terlindungi dari berbagai jenis resiko.  Polis asuransi kebakaran untuk rumah, asuransi kendaraan bermotor untuk mobil, polis asuransi kesehatan, polis asuransi kecelakaan diri terutama bila ia hendak bepergian, asuransi jiwa dan seterusnya. Mengelola semua polis-polis itu adalah kerepotan. Disini agen dan broker memiliki nilai tambah dengan mengambil alih kerepotan itu dari tangan pelanggan.

Kini, teknologi telah membuat segalanya menjadi mudah dan informasipun mengalir cepat ke ruang pelanggan yang membuat mereka menjadi lebih berpengetahuan dan memahami apa yang mereka butuhkan.  Singkatnya pelanggan menjadi semakin berkuasa dihadapan industri asuransi.  Ini memaksa industri menjadi lebih customer centric dari sebelumnya.  Yang memenangkan kompetisi adalah yang mampu menghadirkan solusi sesuai keinginan pelanggan dan itu berarti simplicity, one-stop solution (penyederhaan, solusi satu tempat) untuk berbagai kebutuhan proteksi.  Maka bertumbuhlah multi-line policies. 

Selain itu makin populer pula apa yang disebut sebagai on-demand coverage.  Maknanya, untuk keperluan perlindungan tertentu, pelanggan akan membeli asuransi atau bergabung dengan takaful hanya bila diperlukan saja, jadi periode polis mungkin hanya pendek saja.  Mereka tidak mau buang-buang uang dengan membeli perlindungan untuk satu tahun penuh padahal perlindungan itu hanya efektif untuk waktu yang lebih pendek.  Mereka perlu asuransi kebongkaran rumah bila sedang bepergian saja atau asuransi kendaraan bermotor bila sedang menyetir saja.  Perlindungan itu bisa aktif dan dinon-aktifkan sewaktu-waktu bila diperlukan.  Produk ini kadang disebut pula Usage-based Insurance (UBI).  Hanya perusahaan dengan teknologi informasi yang maju yang dapat menawarkan produk ini kepada publik karena mereka mampu merekam dan mengelola data-data itu yang jumlahnya semakin besar.
 
Dan ketiga, akibat tekanan customer centric diatas, ada sebagian pemain yang memindahkan fokusnya pada kelas-kelas asuransi komersil dan specialty.  Ini adalah niche market yang mana dampak teknologi bekerja lebih lambat dan tidak sedramatis pada lini asuransi personal. Dikarenakan besar dan kompleksnya setiap resiko, segmen ini masih membutuhkan sentuhan manusia yang dominan dalam menghantar nilai tambah disepanjang rantai nilai.  Para ahli dan spesialis (manusia bukan robot) terlibat dalam berbagai tahapan dari perancangan penutupan, distribusi, underwriting dan klaim.  Namun, mereka boleh jadi sedang mengulur-ngulur waktu saja, karena dengan kemajuan pesat Artificial Intelligence (AI), pekerjaan manusia yang sangat komplek sekalipun dapat digantikan oleh mesin.

Mengakhiri bagian ini, tidak lengkap tanpa menegaskan sesuatu yang merupakan fitur utama dari para disruptor, yaitu big data.  Hampir semua perusahaan itu mampu menawarkan sesuatu yang melebihi nilai dari produk atau solusi yang telah ada adalah berawal dari kemampuan mereka dalam mengelola dan menganalisis data dalam ukuran sangat besar dan mengolahnya menjadi ide yang radikal.

Emerging risks

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah merubah banyak hal dalam kehidupan manusia secara dramatis dalam kurun waktu relatif singkat.  Segala sesuatu kini semakin cepat, semakin tinggi, semakin berat, semakin besar, semakin dalam, semakin hebat.  Perubahan cepat ini tidak datang sendiri, ia membawa serta resiko-resiko jenis baru yang belum ada sebelumnya atau sudah pernah ada tapi dampaknya dianggap belum seserius sekarang.  Resiko-resiko itu dinamakan emerging risk dan didefinisikan sebagai resiko-resiko yang baru berkembang atau berubah yang sulit dikuantifikasi dan mungkin memiliki dampak yang besar terhadap masyarakat dan industri.

Swiss Re terus memantau perkembangan resiko-resiko baru ini dan paling tidak setahun sekali menerbitkan laporan khusus bernama Sonar.  Pada setiap edisi, Sonar mendaftar resiko-resiko yang baru muncul, memberi deskripsi singkat serta memeringkatnya berdasarkan tingkat keseriusan dampaknya dan seberapa lama resiko itu dapat benar-benar membawa kerugian.  Gambar 2 dibawah ini merangkum resiko-resiko baru dari Sonar edisi Mei 2016.

Gambar 2. Daftar emerging risks tahun 2016 (Sumber: Sonar 2016)
 
Fakta yang menarik adalah bila kita coba kategorikan resiko-resiko tersebut, mereka semua masuk kesalah satu dari tiga kelompok yaitu keuangan, teknologi dan kesehatan.

Yang menarik juga dari Sonar edisi terakhir ini bahwa dua besar resiko baru yang potensi dampaknya paling dahsyat berasal dari kategori keuangan yaitu krisis ekonomi yang menimpa emerging market dan eksperimen (spekulasi) keuangan. Yang ketiga terkait dengan teknologi yaitu fragmentasi internet.

Klik tautan pada daftar referensi untuk mengunduh laporan ini secara lengkap.

Protection Gap

Protection gap atau celah proteksi adalah selisih antara economic loss (kerugian ekonomi) dan insured loss (kerugian yang diasuransikan. Ada dua sumber utama celah proteksi ini yaitu kejadian katastropik dan kemiskinan.

Indonesia adalah salah satu negara yang rentan terhadap bencana alam. The Geneva Association sebagaimana dikutip oleh Sigma Swiss Re menempatkan Indonesia diurutan keenam dalam daftar negara dengan ekspektasi nilai kerugian per tahun dari bencana alam tertinggi, yang diekspresikan sebagai persentase dari GDP, dibawah Bangladesh, Chile, Selandia Baru, China dan Vietnam. Indonesia dengan ekspektasi kerugian hampir 0.7% GDP dan Bangladesh teratas dengan 1.3% GDP. Meski demikian, saat terjadi bencana alam skala besar seperti Gempa Aceh tahun 2004, Gempa Yogya 2006, Gempa Padang 2009 atau banjir Jakarta 2014 yang membawa kerugian ekonomi yang sangat besar, industri asuransi nyaris tidak terusik.  Nilai kerugian yang diasuransikan jauh lebih kecil dari pada nilai kerugian yang sesungguhnya dilapangan.  Ini merupakan bukti nyata adanya celah proteksi yang lebar.

Dimasa depan, celah proteksi yang berasal dari kejadian katastropik, diperkirakan akan semakin menganga lebar, menjadi jurang.  Ada dua kekuatan yang menarik kedua bibir jurang itu bergerak kearah berlawanan. Yang pertama, frekuensi kejadian katastropik, baik bencana alam dan buatan manusia, yang menunjukkan trend terus meningkat, sebagaimana dicatat oleh Sigma Swiss Re sejak 1970 hingga 2015.  Lihat gambar 3 dibawah ini.

Gambar 3. Jumlah kejadian katasropik dari tahun 1970 hingga 2015 (Sumber: Sigma No. 1/2016)


Kedua, pembangunan global yang demikian pesat, didukung oleh kemajuan teknologi, telah meningkatkan konsentrasi dan akumulasi properti dan kehidupan. Pusat-pusat urban baru tumbuh dimana-mana, kota lama menjadi metropolitan.

Pertumbuhan organik kemampuan dunia (terutama industri asuransi) tidak dapat diandalkan untuk mengimbangi kombinasi kedua kekuatan ini. Maka kian lebarlah celah proteksi sebagaimana ditunjukkan oleh Gambar 4 dibawah ini. Sesuatu yang masif dan radikal perlu dilakukan untuk mengatasi persoalan ini.

Gambar 4. Celah proteksi kian melebar sejak 1970 hingga 2015 (Sumber: Sigma 1/2016)


Dalam pada itu, kemiskinan yang menghimpit telah menghalangi sebagian besar populasi bumi dari mendapat manfaat dari proteksi asuransi, bahkan untuk proteksi paling dasar sekalipun.  Saat anda berjuang keras memenuhi kebutuhan makan dari hari ke hari, tentulah asuransi tak pernah masuk dalam daftar belanja anda.  Ini adalah sumber celah proteksi yang kedua.  Dapat dibayangkan, bila tingkat harga-harga semakin tinggi, daya beli menurun, proteksi asuransi semakin jauh dari bayangan anda, celah proteksi inipun semakin lebar.  Sama dengan celah proteksi yang disebabkan oleh kejadian katastropik, tindakan masif dan radikal diperlukan untuk memastikan bagian populasi yang terabaikan ini mendapatkan perlindungan.  Namun berbeda dengan resiko katastropik, persoalannya bukanlah kekurangan kapasitas, karena pertanggungan untuk kelompok ini pastilah kecil dan industri asuransi akan mampu menyerapnya.  Persoalan utamanya adalah bagaimana menjangkau mereka dan mengoperasikan systemnya semurah dan efisien mungkin untuk mencapai skala yang besar dan berkelanjutan. Teknologi mungkin dapat membantu.
 
 

Apa yang harus dilakukan

Setelah melihat keadaan terkini industri takaful yang tidaklah begitu menggairahkan dan meninjau tantangan dimasa depan yang demikian hebatnya, kini saatnya mencari jalan agar industri takaful dapat bertahan bahkan menjadi pelopor perkembangan keuangan Islam.  Mari kita bahas satu per satu.

Agar pembahasan kita menjadi lebih fokus dan tertata, baiknya diskusi kita dasarkan pada masing-masing tantangan masa depan itu.

Peluklah teknologi

Teknologi telah menjadi bagian yang besar dari kehidupan manusia dan ia terus mengembang. Ia perlahan seolah menjadi seperti agama, karena ia seakan menjadi lebih besar dari segala sesuatu yang lain, kecuali Tuhan. Itu sebabnya banyak pemikir dan pengamat mengusulkan bahwa strategi paling ampuh dalam menghadapi teknologi adalah dengan embrace technology, meminjam kata kerja yang biasa dipakai untuk agama, embrace religion.  Karena ia demikian besar dan perkasanya, anda pasti kalah bila melawannya.  Pilihan paling bijak adalah memeluknya, menjadi bagiannya dan memainkan peranan masing-masing dibawah aturannya.

Mau tidak mau semua perusahaan asuransi syariah hendaklah meletakkan teknologi dideretan paling atas dari daftar prioritas mereka dan membangun strategi yang kokoh untuk itu yang mendukung strategi besar keseluruhan perusahaan. Teknologi adalah perkara strategis, bukan sekedar taktikal apalagi operational.

Harus diakui, untuk kebanyakan takaful operator, ini bukan hal mudah. Ia melibatkan komitmen seluruh tingkatan dan yang paling penting keinginan untuk merubah paradigma menuju paradigma teknologi. Singkat kata semua orang dalam organisasi mestilah menjadi cukup technology savvy untuk dapat berpartisipasi dalam perubahan ini.

Karena teknologi bersifat disruptif dan mampu merubah tatanan secara signifikan, perusahaan mestilah menjadi organisasi yang pembelajar dan siap berubah. Singkatnya anti-kemapanan. Sumber daya manusia yang tidak memiliki tiga atribut ini (technology-savvy, pembelajar dan siap berubah) akan menjadi penghambat, terseok lalu tersingkir. Perlu diklarifikasi disini bahwa menjadi technology-savvy bukan berarti semua orang menjadi programmer atau ahli perangkat keras IT, melainkan memiliki kelenturan untuk dapat menerima kehadiran teknologi secara positif, mampu memanfaatkannya dan siap berubah karenanya.

Peran pemerintah melalui regulator tidak pula dapat dikesampingkan begitu saja.  Dalam fokusnya melindungi kepentingan publik dan memastikan industri keuangan yang sehat, pemerintah tidak dapat membiarkan berlakunya hukum rimba, dimana yang kuat akan menang dan yang lemah tersingkir.  Teknologi terlalu besar untuk dihentikan, bahkan oleh pemerintah sekalipun.  Namun pemerintah dengan kekuaasan yang dimilikinya seharusnya dapat mengatur atau memasang rambu-rambu implementasi teknologi disetiap industri.  Bila ini tidak dilakukan, perubahan berlangsung terlalu cepat disaat incumbent belum bersiap, maka dapat membawa dampak sosial yang berat dan merugikan.  Huru-hara diberbagai tempat antara pengemudi taxi konvensional dan uber merupakan contoh terlambatnya pemerintah mengantipasi perubahan melalui peraturan-peraturan yang tepat dan bijak.

Insurtech

Bila industri keuangan pada umumnya kini ramai membicarakan fintech, industri asuransi secara spesifik mempunyai insurtech yang sebenarnya dapat dipandang sebagai bagian dari fintech. Insurtech bukanlah barang yang benar-benar baru. Ia sudah hadir diam-diam sejak beberapa tahun lalu dalam berbagai bentuk, bekerja diberbagai segmen sepanjang rantai nilai asuransi.   DIantaranya adalah contract/policy management, e-commerce insurance, health insurance with wearable, Usage-based insurance (UBI), spot insurance serta Peer-to-peer insurance.  Memang belakangan ini jumlah investasi yang dikucurkan semakin besar dan ia mulai menyentuh kanal distribusi sehingga publik mulai merasakan kehadirannya.

Peer-to-peer insurance (P2P) merupakan ide insurtech yang paling hangat saat ini. Terutama selepas peluncuran Friendsurance di Jerman dan Lemonade di New York di bulan September 2016.

Mari kita lihat Friendsurance lebih dalam untuk memahami bagaimana sebenarnya ide P2P ini bekerja. Friendsurance adalah asuransi online yang bekerja berlandarkan pendekatan ekonomi berbagi (shareconomy approach).  Pemegang polis dengan jenis asuransi yang sama membentuk kelompok-kelompok kecil.  Untuk setiap klaim, pemegang polis menahan sendiri kerugian sampai batas tertentu yang relatif sangat kecil dibanding nilai keseluruhan resiko yang dipertanggungkan. Lapisan pertama ini disebut excess atau deductible atau resiko sendiri.

Sebagian dari premi dibayarkan ke dalam sebuah cashback pool, lapisan kedua yang merupakan ide utama dari friendsurance.  Bila tidak ada klaim, anggota grup akan mendapatkan kembali uangnya diakhir tahun.  Bila ada klaim, cashback berkurang untuk setiap orang.  Klaim-klaim kecil (diatas resiko sendiri) dibayar dari uang didalam pool itu.

Bila terjadi klaim besar, perusahaan asuransi komersil biasa akan menutup klaim diatas batas maksimal yang dibayar oleh pool.  Apabila cashback pool menjadi defisit (tidak cukup uang tersisa untuk membayar klaim) program proteksi stop-loss akan menutup kelebihannya.  Alhasil, pemegang polis akan selalu menikmati perlindungan secara penuh dan tidak akan pernah membayar premi melebihi darai apa yang semestinya ia bayar bila tidak ada friendsurance.

Konsep friensurance dapat digambarkan sebagaimana Gambar 5 dibawah ini.


Gambar 5. Bagaimana friendsurance bekerja (Sumber: www.friendsurance.com)


Bukankah konsep P2P ini mengingatkan anda pada sesuatu? Ya, anda benar, P2P sesungguhnya tidak lebih dari konsep takaful. Risk sharing.

Selain dari penerapan teknologi, sungguh tidak ada yang baru dengan friendsurance. Dilihat secara keseluruhan, ia pada dasarnya konsep berbagi risiko sebagaimana takaful dengan distribusi surplus dana tabarru'nya yang dikawinkan dengan konsep reasuransi non-proporsional (excess of loss dan stop-loss). Yang membuatnya istimewa adalah kreativitas dan inovasi yang meramu semuanya.

Catatan paling penting bagi takaful adalah munculnya P2P mengingatkan kita bahwa konsep risk sharing milik takaful masih sangat relevan dimasa depan.  Bahkan friendsurance dengan tegas menggunakan tagline "the future of insurance".

Satu lagi poin penting, karena sesungguhnya teknologi dengan kemampuan menangani big data dan mengambil manfaat maksimal darinya yang membuat friendsurance berbeda. Maka itu pula lah kapabilitas yang harus dikuasai oleh industri takaful.

Kolaborasi

Anda yang aktif di media sosial sepatutnya menangkap satu hal betapa inovasi yang didukung teknologi informasi telah merubah cara individual berkomunikasi, berhubungan dan berinteraksi satu sama lain secara sangat dramatis.  Dunia ini seolah menyusut dibuatnya.  Jarak dan waktu tidak lagi relevan.  Informasi dikirim dan diterima pada saat yang sama.  Real time, terbuka dan tanpa hirarki. Lapisan-lapisan dan sekat-sekat punah.

Ini jelas mengubah cara individu berkolaborasi secara dramatis pula. Transparansi informasi serta ketiadaan sekat dan lapisan membuat seseorang dapat berinteraksi lalu berkolaborasi dengan siapa saja. Siapa anda dan dimana anda berada menjadi tidak penting. Sepanjang anda memiliki value proposition yang unik terhadap suatu kolaborasi, maka anda punya tempat didalamnya.

Gambar 6. Kolaborasi simpang siur.

Bagi perusahaan asuransi syariah, saatnya kini tidak lagi membatasi diri bekerja sama hanya dengan partner-partner klasik seperti bank, multifinance, agen, broker atau perusahaan reasuransi syariah.  Saatnya kini melepas pandang lebih jauh dan lapang dan mengepakkan sayap lebih lebar untuk mencari dan menjangkau mitra-mitra potential yang tidak biasa. Calon mitra itu haruslah memiliki paling tidak satu dari dua hal yaitu risk pool dan/atau unique value proposition.

Risk pool artinya mitra potensial tersebut haruslah memiliki atau terkait dengan portfolio resiko yang memerlukan proteksi.  Mitra ini perlulah memiliki kekuasaan mengambil keputusan, baik sepenuhnya maupun parsial, dalam hal proteksi atas portofolio tersebut.  Mitra ini bisa berupa bank syariah, asosiasi industri, pemerintah pusat maupun daerah, lembaga-lembaga sosial, koperasi dan asosiasi koperasi, komunitas-komunitas masyarakat dan sebagainya.

Unique value proposition maknanya mitra-mitra potensial itu mestilah memiliki sesuatu baik berupa pengetahuan, keahlian, kemampuan, dana, sumber daya, teknologi dan sebagainya yang dapat disalurkan kedalam suatu proyek kolaborasi.  Mereka dapat berupa perusahaan pengembang teknologi informasi, perusahaan telekomunikasi, perusahaan penyedia sistem pembiayaan online, pihak yang menguasai teknologi tertentu, jaringan distribusi, lembaga pendidikan, lembaga think thank, pemilik dana, pemerintah dan sebagainya.

Tentu saja, untuk dapat bergabung atau bahkan idealnya memimpin proyek kolaborasi tersebut, maka wajib hukumnya perusahaan asuransi syariah untuk memiliki unique value proposition yang kuat pula, terutama untuk area yang menjadi bisnis intinya yaitu pengelolaan resiko, baik dalam hal kekuatan kapasitas menampung resiko maupun keahlian mengelola resiko itu.

Keharusan untuk memperluas spektrum kolaborasi ini memaksa perusahaan asuransi syariah untuk mengubah struktur organisasi dan cara mereka bekerja secara internal. Mereka harus sejauh mungkin menghapus sekat-sekat dan lapisan-lapisan sehingga struktur organisasi menjadi semakin flat dan terbuka. Informasi dan pengambilan keputusan berlangsung sederhana dan cepat. Ia memaksa pula organisasi beroperasi berbasis proyek. Setiap staf menjadi lebih liat dengan kemampuan bekerja dalam beberapa proyek secara simultan. Peran seseorang dalam suatu proyek dapat berbeda dengan peran yang dimainkannya didalam proyek lain.

Kemampuan berkolaborasi dengan spektrum kemitraan yang semakin luas menjadi sangat penting dalam menghadapi ketidakpastian masa depan. Kemajuan teknologi telah melahirkan emerging risks yang belum atau tidak sepenuhnya dipahami. Demikian kompleknya besar kemungkinan industri asuransi atau takaful haruslah bekerja sama atau berkolaborasi dengan pihak lain untuk memahaminya dan mencarikan solusi dalam memproteksi ekonomi dari resiko-resiko baru tersebut.  Kolaborasi dengan peruguruan tinggi dan lembaga-lembaga riset merupakan salah satu strategi yang dapat ditempuh oleh industri asuransi syariah terutama dalam hal memahami resiko-resiko baru serta melahirkan inovasi-inovasi.

Kolaborasi perusahaan asuransi syariah dengan reasuransi syariah 

Berbicara kolaborasi dalam industri asuransi dan asuransi syariah, maka peran perusahaan reasuransi atau reasuransi syariah layak disebut.  Jauh sebelum gempuran teknologi dan perubahan dunia yang super cepat seperti saat ini, reasuransi telah memainkan peran sebagai mita utama bagi perusahaan-perusahaan asuransi dalam pengembangan bisnis dan inovasi.  Karena pada dasarnya perusahaan-perusahaan reasuransilah yang menahan sebagian besar resiko, maka mereka sangat berkepentingan untuk membangun pengetahuan dan keahlian internal yang memungkinkan mereka mengelola resiko secara lebih saintifik dan teknis.  Memang tidak semua perusahaan reasuransi memiliki kemampuan tersebut, ada lebih banyak perusahaan reasuransi yang berperan sebagai penyedia kapasitas belaka. Para penyedia kapasitas inilah yang selalu menyulut perang harga dan mendegradasi nilai tambah reasuransi.  Lambat laun sebagian perusahaan asuransi juga melihat reasuransi sekedar penyedia kapasitas saja dan kemudian harga menjadi pertimbangan utama dalam memilih mitra reasuransi.

Namun demikian perusahaan-perusahaan reasuransi papan atas yang serius tetap mengembangkan pengetahuan, pengalaman dan keahlian dalam pengelolaan resiko.  Perusahaan-perusahaan asuransi yang bervisi panjang biasanya selalu menjalin hubungan erat dengan perusahaan reasuransi itu sehingga mereka terus mendapat manfaat berupa pengetahuan dan keahlian yang dapat mereka gunakan dengan bijaksana untuk memenangkan kompetisi.  Kolaborasi erat antara asuransi dan reasuransi ini terlihat lebih kental dalam sektor asuransi jiwa dimana kemitraan keduanya sangat dalam mulai dari pengembangan produk, pricing, underwriting, klaim dan bahkan administrasi.

Adalah sangat bijaksana bagi perusahaan asuransi syariah, baik sektor jiwa maupun umum, untuk berkolaborasi lebih dekat dengan perusahaan-perusahaan reasuransi syariah dengab kapabilitas kokoh ini. Bahkan kolaborasi antar pemain dalam industri asuransi syariah semestinya lebih kental dari pada konvensional. Bukankah ia sejalan dengan nilai-nilai syariah itu sendiri.

Namun ada ganjalan bagi industri asuransi syariah di Indonesia dimana pemerintah melalui Peraturan OJK mengharuskan reasuransi resiko-resiko hingga batas tertentu (bahkan 100% untuk kelas-kelas bisnis tertentu) harus ditempatkan didalam negeri.  Ini menutup atau mengurangi secara drastis peluang perusahaan-perusahaan asuransi untuk membagi resiko dengan perusahaan-perusahaan reasuransi luar sehingga menutup pula arus alih pengetahuan.  Sementara itu perusahaan-perusahaan reasuransi lokal, baik yang konvensional maupun syariah, masih berada ditahap penyedia kapasitas semata.  Sepatutnya OJK meninjau kembali keputusan ini atau paling tidak membuat beberapa eksepsi yang membuka celah industri asuransi dalam negeri tetap dapat menerima benefit alih pengetahuan ini.



Menutup celah proteksi

Telah disinggung diatas bahwa celah proteksi, baik yang bersumber dari kejadian katastropik maupun kemiskinan, tidak dapat ditutup dengan mengandalkan pertumbuhan organik daya serap industri asuransi. Sesuatu yang masif dan radikal perlu dilakukan.

Kejadian katastropik, terutama bencana alam seperti gempa bumi, banjir dan typhoon, dapat menimbulkan kerusakan parah dan meliputi wilayah yang luas.  Celah proteksi bukan hanya masalah di negara-negara berkembang yang Pendapatan Domestik Bruto yang terbatas.  Bahkan dinegara maju dengan penetrasi asuransi yang tinggi seperti Jepang, Amerika Serikat dan negara-negara Eropa, celah proteksi juga sangat mengkhawatirkan.  Celah proteksi di negara maju dalam nominal jauh lebih besar dari pada negara berkembang.

Saat terjadi kejadian katastropik, pemerintah mengerahkan kekuatan agensi penanggulangan bencana yang biasanya sangat terbatas, akhirnya militer harus dikerahkan dan menjadi kekuatan utama dilapangan. Bantuan tenaga penanggulangan bencana datang pula dari luar negeri.

Banyak pula bantuan finansial yang mengalir dari negara luar maupun berbagai lembaga sosial. Namun karena masifnya kerusakan, pada akhirnya pemerintah negara yang terkena musibahlah yang harus mengeruk kantong sangat dalam untuk membayar proses penyelamatan hingga pemulihan. Tidak jarang negara tersebut harus mencari pinjaman luar negeri untuk menutup biaya akibat bencana alam. Atau paling tidak negara tersebut harus merevisi anggaran belanja dengan membatalkan atau menunda proyek-proyek strategis yang produktif. Akibatnya pertumbuhan ekonomi negara tersebut dapat terganggu.  Sebagian besar negara masih melakukan ini dalam menghadapi bencana alam, yang lazim disebut sebagai pendekatan ex-post, artinya bertindak setelah kejadian.

Mengingat celah proteksi yang makin melebar, sudah sepatutnya pemerintah mengganti pendekatannya terhadap bencana alam menjadi ex-ante, artinya melakukan langkah-langkah sebelum kejadian.  Dan industri asuransi syariah dapat dijadikan partner pemerintah dalam mengimplementasikannya.  Mekanisme pooling of risk and risk sharing milik asuransi syariah adalah pilihan lebih baik dari pada solusi konvensional.  Intinya, pemerintah mengantisipasi terjadinya bencana besar dengan menyisihkan dana setiap tahun dari anggaran belanja negara. Bila menggunakan mekanisme asuransi konvensional, maka dana itu menjadi milik perusahaan asuransi bila tidak terjadi klaim.  Dengan konsep takaful, dana itu tetap dapat dimiliki oleh pemerintah dan terus ditimbun untuk menghadapi bencana.  Perusahaan asuransi syariah hanya menjadi pengelola saja dan menerima fee untuk itu.

Selain itu untuk dapat mempercepat penyaluran dana selepas bencana, pemerintah selayaknya mempertimbangkan asuransi berbasiskan parametrik, bukan basis indemnity. Asuransi berbasis indemnity selalu memakan waktu lama untuk dana dapat disalurkan karena nilai karugian aktual haruslah dihitung terlebih dahulu. Untuk kebanyakan bencana alam hal ini bukanlah perkara mudah, karena luasnya wilayah terdampak serta sulitnya menjangkau wilayah terdampak akibat infrastruktur yang biasanya juga mengalami kerusakan parah.

Dengan sistem parametrik, pembayaran klaim tidak didasarkan pada nilai kerugian aktual dilapangan. Melainkan menggunakan parameter lain yang telah disepakati, misalnya intensitas gempa, curah hujan, ketinggian tsunami dan sebagainya.

Ambil contoh untuk gempa, perlindungan parametrik dapat disusun, misalnya, tidak ada pembayaran untuk gempa hingga 5 SR, pembayaran USD 2 juta untuk gempa antara 5 - 5.5 SR, USD 5 juta untuk 5.5-6 SR, USD 10 juta untuk 6-6.5 SR, USD 15 juta untuk 6.5 - 7 SR dan USD 20 juta untuk gempa diatas 7 SR. Jadi, begitu terjadi gempa berkekuatan 6.8 SR misalnya, pembayaran sebesar USD 15 juta segera dilakukan dan segera dapat digunakan pemerintah untuk membiayai penyelamatan.

Kombinasi konsep pooling, risk sharing dan parametrik merupakan solusi yang efektif dalam rangka mempersempit celah proteksi akibat kejadian katastropik. Selain itu, pilihan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mendukung industri asuransi syariah, sesuatu yang selayaknya ada di negara mayoritas Muslim seperti Indonesia.  Karena skala yang besar dan di eksekusi pada level negara atau provinsi, bahkan gabungan beberapa negara, solusi ini biasa disebut pula sebagai solusi makro.

Sementara itu upaya menutup celah proteksi akibat kemiskinan memerlukan solusi mikro dan lagi-lagi asuransi syariah merupakan option yang sangat tepat dengan menawarkan mikro-takaful. Ia merupakan skema takaful yang didesain sesederhana mungkin. nilai pertanggungan yang kecil namun untuk meliputi populasi yang besar dari masyarakat berpenghasilan rendah, yang sebagian besar tinggal dipedesaan dengan infrastruktur komunikasi sangat minim dan seringnya melingkupi wilayah yang luas.  Tantangannya bukanlah nilai kerugian yang besar atau kompleksitas resiko, melainkan bagaimana mengoperasikan skema yang meliputi jumlah tertanggung yang sangat besar dan meliputi wilayah luas seefisien mungkin.  Mengenai siapa yang akan membayar kontribusinya, ada bermacam-ragam model dapat diterapkan, misalnya dibayar oleh masyarakat sendiri, pemerintah, lembaga sosial, atau gabungan dari berbagai sumber.

Kesalahan utama dalam asuransi mikro adalah mendesain dan mengoperasikannya dengan mindset seolah-olah ia merupakan produk asuransi personal biasa. Akhirnya biaya operasional menggelembung besar dan skema berakhir merugi.  Pengalaman buruk ini membuat sektor mikro menjadi tidak atraktif bagi perusahaan asuransi komersil.

Apa yang membuat mikrotakaful lebih baik dari pada microinsurance? Untuk kasus Indonesia jelas karena sebagian besar populasi berpendapatan rendah adalah Muslim dan kebanyakan mereka telah terikat dalam komunitas berbasis keagamaan seperti majelis ta'lim ibu-ibu, kelompok pengajian di Masjid atau surau atau pondok pesantren. Di forum-forum itu sedikit banyak mereka telah diperkenalkan dengan prinsip-prinsip muamalah, bahaya riba, kewajiban zakat, keutamaan sadaqah dan tolong-menolong dan sebagainya. Tidak sedikit yang telah berpengalaman bertransaksi secara syariah baik melalui koperasi syariah, Baitul Mal wat tamwil, kerjasama kecil berasas bagi hasil, atau paling tidak turut serta dalam arisan antar tetangga. Tentulah dalam lingkungan seperti ini mikro-takaful lebih mudah diterima dari pada mikro insurance.

Selain itu prinsip tolong menolong dan risk sharing takaful sangat sejalan dengan ide komunalitas yang telah mendarah daging pada golongan berpendapatan rendah. Banyak diantara mereka yang melihat bahwa tidak ada yang mampu menolong mereka selain mereka sendiri, inilah menumbuhkan solidaritas dalam kelompok terdekat mereka.  Maka takaful menjadi perpanjangan dari solidaritas yang telah terbentuk diantara mereka.

Penting untuk dicatat bahwa kolaborasi merupakan salah satu kunci kesuksesan asuransi mikro, terutama kolaborasi dengan komunitas yang telah punya jaringan untuk menjangkau populasi sasaran serta berpengalaman bekerjasama dengan mereka seperti koperasi, BMT dan sebagainya.

Terakhir, penerapan teknologi memungkinkan distribusi dan operasional menjadi efisien dan murah.  Ia memungkinkan pula lahirnya inovasi-inovasi yang mengejutkan.

Gambar 7 dibawah ini adalah ringkasan upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam menutup celah proteksi.  Satu kesimpulan menarik, bahwa lagi-lagi, peran pemerintah akan sangat vital, tidak hanya meregulasi namun juga menyediakan anggaran sebagai katalis atau jump start.

Gambar 7. Menutup celah proteksi (Sumber: Swiss Re Global Partnership)


Inovatif dan berbedalah

Inovatif dan differensiatif adalah kemampuan yang wajib dimiliki oleh semua bisnis dimasa depan, tidak terkecuali asuransi syariah. Namun di dua area ini pula industri asuransi syariah terlihat paling ketinggalan. Padahal industri asuransi syariah memiliki modal yang sangat besar untuk tampil beda, yaitu fakta bahwa ia menjadi bagian dari ekosistem ekonomi Islam.

Sayangnya banyak yang menganggap fakta ini sebagai keterbatasan, terutama dari keharusan patuh pada syariah, yang dianggap mengungkung dan mengurangi pilihan dalam memenangkan persaingan.  Opini ini adalah hasil dari paradigma sempit yang memandang takaful adalah bagian dari asuransi yang kemudian membatasi area inovasi bagi asuransi syariah.  Semestinya kenyataan bahwa asuransi syariah merupakan bagian tak terpisahkan dari ekonomi Islam dipandang sebagai suatu keuntungan karena ia memberi keunggulan unik yang tidak dimiliki oleh asuransi konvensional.  Keunggulan itu hanya dapat menjadi nilai tambah apabila asuransi syariah mau dan mampu mengeksplorasi khazanah ekonomi Islam yang demikian luasnya.

Gambar 8. Perubahan paradigma


Mari ambil contoh untuk kasus asuransi jiwa syariah. Adakah anda memperhatikan bagaimana agen asuransi jiwa syariah menawarkan produknya kepada anda? Biasanya mereka akan mendekati sang istri, terutama ibu-ibu yang tidak bekerja. Mereka memulai dengan pertanyaan adakah ibu pernah berpikir apa yang akan terjadi dengan keluarga ibu bila tiba-tiba Bapak meninggal dunia atau terlibat kecelakaan yang menyebabkan cacat tetap dan tak mampu bekerja? Siapa yang kemudian mencari nafkah, membiayai sekolah anak-anak, membayar cicilan rumah dan mobil?

Ya, anda benar, produk asuransi syariah dijual dengan narasi konvensional. Salahkah bila kemudian publik menilai bahwa asuransi konvensional dan asuransi syariah sebenarnya sama saja, tidak ada bedanya? Apakah ini salah pengertian publik belaka atau memang demikian hakikatnya bahwa asuransi syariah sama saja dengan konvensional? Mengapa ini terjadi?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, mari tinjau sejenak konsep ketahanan ekonomi menurut Islam.  Sheikh Yusuf Al Qardawi dalam bukunya 'Economic Security in Islam' membagi sistem ketahanan ekonomi kedalam 3 (tiga) lapisan. Setiap lapisan beranggotakan bagian masyarakat dengan profil dan persoalan yang berbeda, sehingga memerlukan pendekatan yang berbeda pula untuk menyelesaikan persoalannya.

Lapisan pertama adalah keluarga inti yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak. Ayah adalah kepala keluarga yang bertanggungjawab penuh atas kesehatan dan kesejahteraan keluarganya. Ia dibantu oleh ibu dalam menjaga atau membina keluarga.

Apabila ayah dan ibu tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga, keluarga besar mereka seperti saudara-saudari dari pasangan tersebut wajib membantu menyediakan kebutuhan-kebutuhan dasar tersebut sebatas makanan, pakaian dan tempat berteduh. Keluarga besar (extended family) ini adalah lapisan kedua dari sistem ketahanan ekonomi.

Adakalanya baik keluarga inti maupun keluarga besar keduanya miskin sehingga mereka tak mampu untuk saling membantu satu sama lain. Pada titik ini mereka mulai memerlukan bantuan pihak luar. Sumber daya eksternal yang segera tersedia adalah zakat yang merupakan lapisan ketiga dari sistem ketahanan ekonomi yang dikemukakan oleh Syeikh Yusuf Qardawi.

Zakat memiliki ketentuan-ketentuan yang ketat tentang siapa yang terkena kewajiban membayar, kapan harus dibayar, berapa banyak dan yang paling penting adalah siapa yang berhak menerima uang zakat itu. Mereka yang berhak menerima zakat (Mustahik) dibatasi pada 8 (delapan) golongan saja yang disebut hasnaf, dan orang fakir miskin adalah salah satunya.

Menafkahi dan menjaga keluarga (baik keluarga inti maupun keluarga besar) serta membayar zakat merupakan kewajiban yang dikenakan kepada semua Muslim.

Untuk dapat memiliki keluarga dan masyarakat yang kuat secara sosial maupun ekonomi, ada dua prasyarat yang wajib dipenuhi, yaitu:
1. Ekonomi yang berfungsi secara adil dan semestinya, yang mampu menyediakan lapangan pekerjaan atau kesempatan untuk berusaha sehingga setiap keluarga inti mampu memenuhi kebutuhan sendiri.
2. Pengakuan terhadap institusi keluarga sebagai unit masyarakat yang terkecil namun paling utama dan vital.

Ketiga lapisan dalam dari sistem ketahanan ekonomi tersebut bersifat wajib. Diluar ketiganya ada lapisan-lapisan luar yang bersifat sukarela yaitu sadaqah dilapisan keempat dan waqaf dilapisan kelima.

Gambar 9. Sistem ketahanan sosial Islam

Pertanyaannya sekarang, lalu dimana takaful dalam sistem ketahanan ekonomi tersebut? Apakah takaful masih diperlukan bila kelima lapisan itu cukup kuat?

Yang jelas takaful atau asuransi syariah sifatnya umumnya sukarela, sama dengan sadaqah dan waqaf.  Jadi, kita dapat memasukkan takaful kedalam sistem tersebut dan posisinya adalah dilapisan keenam.

Nah, kembali ke kasus agen asuransi syariah tadi.  Yang ia lakukan adalah menjual asuransi syariah dengan narasi konvensional.  Dengan kata lain, ia menafikan eksistensi lima lapisan sistem ketahanan ekonomi Islam diatas.  Lebih lanjut ini berarti produk asuransi syariah yang ia tawarkan diposisikan sama dengan konvensional.  Ia tidak diletakkan sebagai bagian dari sistem ketahanan ekonomi Islam.  Itu sebabnya ia menyerang dengan senjata yang sama yaitu menanamkan pemahaman bahwa bila pencari nafkah sebuah keluarga meninggal, tidak ada lagi yang dapat memberi pertolongan sama sekali.  Karena itu sangatlah mendesak bagi mereka untuk bergabung dengan asuransi.

Para pesimistis akan mengatakan bahwa dengan asuransi syariah menjadi bagian sistem ketahanan ekonomi tersebut, maka masa depan asuransi syariah sangat suram, karena ia berada dilapisan paling luar.  Semakin kuat lapisan-lapisan dalam maka asuransi semakin tidak diperlukan.  Akhirnya ia akan merekomendasikan untuk memposisikan asuransi syariah sebagaimana asuransi konvensional.  Dengan kata lain, yang dilakukan oleh agen asuransi syariah tadi, secara prinsip mungkin salah, tapi benar secara realistis.

Para optimistis akan memandang sebaliknya.  Kenyataan bahwa asuransi menjadi bagian dari sistem ketahanan ekonomi Islam yang lebih besar justru melahirkan potensi mensinergikan komponen-komponen sistem itu untuk menghasilkan sesuatu yang inovatif dan unik yang tak mungkin diciptakan oleh asuransi konvensional.  Meski lapisan dalam semakin kuat, bukan berarti asuransi tidak punya tempat karena dengan semakin kompleknya dunia, resikopun semakin kompleks, hampir tidak mungkin hal itu dapat di tangani oleh lima lapisan pertama.  Sinergi asuransi dengan lapisan lain dapat menghasilkan produk-produk inovatif yang menkombinasikan dua atau lebih komponen itu.  Asuransi dan zakat misalnya, sebagai contoh paling sederhana, perusahaan asuransi dapat memainkan peran tambahan sebagai amil zakat.  Dengan kekuatan administrasi dan teknologi yang dimilikinya, perusahaan asuransi syariah dapat berperan dalam meningkat kuantitas, kualitas dan akuntabilitas dari pengumpulan dan penyaluran zakat.

Asuransi dan waqaf adalah contoh kombinasi yang lain yang mungkin menarik untuk ditelusuri lebih dalam.  Waqaf adalah mutiara terpendam yang kini layak digali kembali.  Selama ratusan tahun dimasa lalu, terutama dimasa kejayaan Khalifah Ottoman, waqaf telah membuktikan diri sebagai sektor ekonomi yang vital, sebagai sektor ketiga disamping sektor publik (pemerintah) dan swasta.  Ia menjadi sangat efektif sebagai model untuk area-area yang tidak dapat dikelola optimal oleh sektor publik maupun swasta.  Area-area itu umumny berkaitan dengan pelayanan kesejahteraan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, pemeliharaan kaum kurang beruntung dan sebagainya.  Dalam praktek asuransi syariah, waqf dapat diimplementasikan sebagai model bisnis pada tingkat perusahaan, namun bisa pula pada level produk.

Kesimpulan

Kita telah awali diskusi ini dengan kebimbangan akan eksistensi asuransi syariah.  Keadaan asuransi syariah saat ini tidaklah menggembirakan.  Sementara itu, tantangan didepan sungguh berat menanti, dipicu oleh tiga kekuatan dahsyat yaitu teknologi, emerging risks dan celah proteksi.  Alih-alih menjadi pilar kebangkitan ekonomi dan keuangan syariah, kita ragukan adakah asuransi syariah dapat bertahan dan punya masa depan.

Telah kita urai cukup panjang lebar langkah-langkah kunci yang harus diambil oleh industri asuransi syariah agar sukses dimasa depan.  Mereka adalah memeluk teknologi, perluas cakrawala kolaborasi terutama dengan reasuransi syariah dan akademisi, inovatif dan tampil beda yang didahului dengan menanamkan paradigma baru bahwa takaful lebih besar dari pada asuransi.  Tak kalah pentingnya adalah mengimplementasikan berbagai solusi makro dan mikro takaful untuk menutup celah proteksi.
 
Terakhir, peran pemerintah sangatlah vital.  Melampaui batas sekedar meregulasi, pemerintah perlu memfokuskan sumber dayanya (termasuk uang tentunya) untuk menjadi katalis pertumbuhan asuransi syariah.  Tidak semata-mata untuk membantu industri asuransi syariah, namun pemerintah juga merupakan pihak yang paling mendapat manfaat dengan semakin kuatnya daya tahan ekonomi.
 
Bila langkah-langkah kunci diatas dapat diimplementasikan secara efektif, tidaklah perlu kira meragukan eksistensi asuransi syariah dimasa depan, karena asuransi syariahlah masa depan itu.  Wallahu'alam.

 

References

Al-Qaradawi, Y. (2010). Economic Security in Islam. Dar Al Wahi Publication.

Ernst & Young. (2014). Global Takaful Insights 2014. London: Ernst & Young.

Khairat, D. (2014, August 11). We don't need insurance or takaful. Retrieved from ifexplorer.blogspot.com: http://ifexplorer.blogspot.ch/2014/08/do-we-really-need-takaful-and-insurance.html

Swiss Re. (2010). Sigma: Microinsurance - risk protection for 4 billion people. Zurich: Swiss Re.

Swiss Re. (2015). Sigma : Underinsurance of property risks: closing the gap. Zurich: Swiss Re.

Swiss Re. (2016). Sigma: Natural catastrophe and man-made disasters 2015: Asia suffers substantial losses. Zurich: Swiss Re.

Swiss Re. (2016). Sigma: World Insurance in 2015: Steady growth amid regional disparities. Zurich: Swiss Re.

Swiss Re. (2016). Swiss Re SONAR: New emerging risk insights. Zurich: Swiss Re. http://media.swissre.com/documents/SwissRe_SONAR_2016.pdf

World Economic Forum and Deloitte. (2015). The Future of Financial Services. New York: World Economic Forum.

 


 

 


 


Comments

Popular Posts