Dari Pandai Emas Menuju Perbankan Modern: Sebuah tinjauan atas proses penciptaan uang dan relevansinya terhadap Perbankan Islam

Penulis: Yusuf Jha

Kata Pengantar

Kita telah lihat hakikat uang dalam perekonomian moderen melalui sebuah artikel terjemahan di blog ini yang bertajuk "Sebenarnya, apakah uang itu?" (http://ifexplorer.blogspot.com/2015/09/apakah-uang-itu-sebenarnya.html).  Ternyata ada tiga jenis uang yaitu uang tunai, uang yang diciptakan melalui kredit bank dan cadangan pada bank sentral.  Menarik pula untuk diketahui bahwa sebagian besar uang adalah bentuk yang kedua yaitu uang yang diciptakan oleh bank-bank komersil dari ketiadaan dengan cara menyalurkan pinjaman (kredit).  Terkuak pula bahwasanya segala bentuk uang dewasa ini sejatinya adalah hutang (IOU).

Melalui artikel terjemahan lainnya di blog ini yang berjudul "Bagaimana uang diciptakan dalam ekonomi moderen" (http://ifexplorer.blogspot.com/2016/02/bagaimana-uang-diciptakan-dalam-ekonomi.html), telah pula kita bahas cukup mendalam bagaimana proses penciptaan uang yang dilakukan oleh bank-bank komersil melalui penyaluran kredit.  Didiskusikan pula bagaimana bank sentral dapat menambah kuantitas uang beredar melalui pembelian aset-aset keuangan, aksi yang dikenal sebagai Quantitative Easing (QE).

Bagi sebagian orang fakta-fakta yang dikupas oleh kedua artikel diatas sungguh sangat menyentak.  Terutama ketika menyadari betapa dahsyatnya kesalahpahaman sebagian besar orang terhadap uang dan bagaimana ia tercipta.  Rasanya seperti ditampar-tampar, ketika tersadar bahwa kita ternyata memiliki keyakinan yang sesat atas sesuatu yang kita demikian terobsesi dengannya, ialah uang. 

Tiba kini saatnya melebarkan dan memperdalam diskusi kita tentang uang itu.  Saya telah menemukan sebuah artikel yang menurut saya sangat brilian, ditulis oleh Yusuf Jha.  Artikel yang berjudul sebagaimana tajuk artikel blog ini memulai pembahasan dengan bagaimana sistem keuangan moderen yang kita kenal sekarang, dimana bank-bank komersil memiliki kuasa untuk menciptakan uang dari ketiadaan melalui penyaluran kredit, bermula dari sejarah para pandai emas di Eropa Barat di awal abad ke-17.  Lalu ia melanjutkan pembahasannya pada proses penciptaan uang itu dan kaitannya dengan money multiplier theory.  Bagi saya yang paling penting dalam artikel ini adalah bagian ketika Yusuf menjelaskan beberapa krisis menakutkan yang muncul dari proses penciptaan uang berbasis bunga, diantaranya kelangkaan buatan, distorsi perdagangan, polarisasi kekayaan dan kerusakan lingkungan.  Tentu saja bagian paling menohok adalah ketika Yusuf memperlihatkan betapa secara esensi bank-bank Islam (bank syariah kita menyebutnya di Indonesia) ternyata beroperasi dengan landasan yang sama, yakni mengekalkan pertumbuhan hutang berbasis bunga.

Artikel ini jelas lebih panjang dari rata-rata tulisan di blog.  Dan topiknya pun bukanlah ringan dan menyenangkan.  Maka siapkan mental anda, perkuat azzam, bersabarlah dan mulailah membaca.  Tidaklah mesti seluruh artikel ini diselesaikan sekali duduk, bolehlah anda pecah kedalam beberapa sesi membaca.  Ada pula yang mampu mempertahankan konsistensi membaca bila ia telah mengetahui hasil akhirnya.  Bila anda adalah salah satunya, mulailah dengan membaca kesimpulan diakhir artikel ini.  Bila secangkir kopi tubruk atau teh panas membesut stamina anda, maka seduhlah.

Bila anda benar-benar memerlukan alternatif bacaan yang lebih ringan dan renyah, cobalah meluncur ke http://kabacarito.blogspot.com/.
   

Pengenalan

Sejarah perbankan moderen dapat ditelusuri kebelakang dari mulai tolerannya masyarakat atas riba/bunga di Eropa Barat dalam abad ketujuh belas dan efeknya terhadap satu kelompok tertentu, yaitu pandai emas.  Pandai emas pada mulanya adalah penyimpan emas atau uang komoditas, yang menyimpan emas milik publik dan menggantinya dengan menerbitkan nota (receipt) yang menjanjikan pembayaran atau pengambilan emas (redemption) bagi siapa saja yang memegang nota tersebut.  Apa yang kemudian menjadi pendahulu dari sistem keuangan dewasa ini, bankir yang sekaligus pandai emas dari abad ke-16, adalah ditemukannya bahwa nota-nota yang mereka terbitkan dalam kenyataannya telah berubah menjadi mata uang (currency) dan porsi nota yang akhirnya kembali untuk ditukar dengan emas ternyata jauh lebih sedikit dari pada jumlah nota yang diterbitkan.  Selanjutnya, bankir pandai emas mulai menerbitkan dan meminjamkan dengan jumlah yang melebihi nilai emas yang sebenarnya mereka simpan.

Secara krusial, alih-alih mencetak nota untuk dibelanjakan bagi konsumsi mereka sendiri, bankir pandai emas lebih memilih untuk meminjamkannya (dengan bunga), dengan mana mereka tetap memegang kendali atas uang yang baru diciptakan, sehingga membuat mereka mampu pula menghancurkan uang itu begitu hutang tersebut dilunasi (dan tentu saja mereka mengantongi bunga atas pinjaman itu).  Kunci dari semua ini adalah bunga, yang mereka nikmati sebagai keuntungan yang sah.  Jadi dapat kita lihat bahwa legalisasi atas bunga adalah penggerak kunci dalam peningkatan status pandai emas sebagai bagian dari kelas keuangan elit.

Indikator kesuksesan komersil mereka terletak pada pertanyaan 'dari mana datangnya bunga itu?'  Begitu uang (nota) pandai emas wujud sebagai hutang dengan bunga, uang yang harus dibayarkan kembali akan selalu lebih besar dari pada yang ada.  Artinya (kecuali ekonomi tumbuh secara terus menerus, bunga itu hanya dapat dibayarkan dengan mengambil uang atau harta milik orang lain.  Pandai emas dengan demikian telah melembagakan zero-sum game untuk keuntungan mereka sendiri.  Ini boleh jadi ide bisnis yang paling besar yang pernah ditemukan umat manusia.  Model bisnis dengan menciptakan uang fiktif sebagai hutang berbunga, lalu menghancurkan uang fiktif yang telah dibuat itu ketika hutang dilunasi dan pandai emas menikmati bunganya, sesungguhnya masih eksis hingga kini dalam bentuk 'bank komersil', yang lebih tepat dipandang sebagai 'riba/bunga yang dilembagakan' (Rowbotham, 1998, 26).

Lahirnya perbankan moderen sebagai pelembagaan riba/bunga dapat kita rangkum kedalam tiga langkah sebagai berikut:

LANGKAH 1. Memperbolehkan bunga
Oleh siapa: pada dasarnya oleh reformis kristen di Eropa Barat diawal abad ke-16, seperti Luther dan Calvin
Efeknya: Toleransi sosial atas bunga pinjaman, munculnya dikotomi antara interest dan usury.

LANGKAH 2. Lahirnya Perbankan Modern
Oleh siapa: Pandai emas di abad ke-16 yang menyimpan emas dan menerbitkan nota untuk dapat ditukar dengan emas dikemudian hari.
Efeknya: Lahirnya perbankan moderen melalui penciptaan uang, meminjamkan dengan bunga dan menghancurkan uang fiktif itu begitu hutang dilunasi.

LANGKAH 3. Lahirnya bank sentral yang pertama
Oleh siapa: Pada tahun 1694M, bank-bank di Inggris memberi pinjaman berbunga sebesar 1.2 juta pound kepada Raja William untuk membiayai peperangan melawan penggantinya.
Efeknya: Para bankir menasionalisasi hutang, dengan imbalan membentuk bank sentral independen yang pertama; lalu mendapatkan hak untuk mencetak mata uang kertas.

Bank-bank komersil hari ini sebenarnya menggunakan proses penciptaan mata uang yang lebih sederhana.  Tidak seperti para pandai emas dimasa lalu, sebagian besar uang moderen diciptakan "ex nihilo" dengan semata-mata membuat pencatatan akuntansi pada buku besar bank (bank's ledger), dengan kata lain semata-mata dengan memasukkan digit pada layar komputer.

Memang aneh untuk dipercaya namun benarlah adanya, sebagaimana mantan pengajar Harvard Business School dan penulis pemenang penghargaan, David C. Korten, mencatat, "Disaat pinjaman diterbitkan, akuntan bank memasukkan dua angka kedalam pencatatan akuntansi bank: dia mencatat janji peminjam untuk mengembalikan pinjaman sebagai aset, dan uang yang dimasukkan oleh bank kedalam rekening peminjam sebagai kewajiban.... Dengan kedua pencatatan akuntan tersebut, bank telah menciptakan uang baru dari ketiadaan (out of nothing) sejumlah nilai pokok pinjaman dan menyebabkan jumlah uang didalam ekonomi secara keseluruhan meningkat" (2010, 37).

Dalam gaya yang kurang lebih sama, Sir Mervyn King, Gubernur Bank of England, mengatakan, "Disaat bank-bank memberikan pinjaman kepada nasabah mereka, mereka menciptakan uang dengan mengkredit rekening nasabah mereka".  Demikian pula, Martin Wolf, Chief economic editor dari Financial Times, mengatakan, "Esensi dari sistem moneter kontemporer adalah penciptaan uang, dari ketiadaan (out of nothing), melalui penyaluran pinjaman yang sering kali konyol oleh bank-bank swasta".

Dan ini kini terjadi secara natural, sebagaimana Ryan-Collins and others (2011, 4) telah menunjukkan, "Bank-bank tidak perlu menunggu nasabah untuk menyimpan uangnya sebelum mereka dapat membuat pinjaman baru kepada orang lain.  Pada kenyataannya, sesungguhnya justru sebaliknya; penyaluran pinjaman menciptakan deposit (tabungan) baru didalam rekening nasabah". 

Akan tetapi, jelaslah ini berbeda dari apa yang kebanyakan orang anggap.  Pemikiran paling populer adalah bahwa bank-bank sebenarnya meminjamkan uang yang mereka peroleh, bahwa mereka menjalankan fungsi sebagai perantara keuangan dengan mengambil uang dari penabung dan menyalurkannya kepada peminjam.  Kepala Financial Services Authority (UK), Lord Adair Turner, membenarkan adanya kesalahpahaman ini: "System perbankan kemudian dapat menciptakan kredit dan menciptakan kemampuan membeli - kenyataan yang tidak ditangkap dengan baik oleh kebanyakan deskripsi akan fungsi yang dijalankan oleh bank-bank..; nyatanya mereka tidak hanya mengalokasikan tabungan yang telah ada, secara kolektif mereka menciptakan kredit dan tabungan yang terlihat seperti seolah-olah membiayai kredit itu,"

Hari ini, disebabkan oleh pelembagaan bunga dan kemajuan uang digital, sekitar 97% uang modern muncul sebagai hutang berbunga, yaitu "ia tercipta hanya ketika seseorang berjanji untuk membayar kembali dengan jumlah yang lebih banyak'.  Akibatnya, terjadi satu diantara dua, sebagian pinjaman-pinjaman ini akhirnya macet, atau pasokan uang harus tumbuh terus-menerus.  Dalam prakteknya, kebijakan fiskal sepertinya menjadi penyeimbang diantara kedua ekstrim tersebut.  Pada satu sisi, ada kebutuhan akan pertumbuhan yang terus menerus untuk mencegah terjadinya kemungkinan pertama dan disisi yang lain option alternatif ada batasnya, i.e. tumbuh terlalu banyak, ketika uang diciptakan, "dalam jumlah yang melebihi kemampuan ekonomi untuk menciptakan barang dan jasa baru, maka hasilnya adalah inflasi" (Eisenstein, 2007, 269).  Oleh karena itu hari ini keseluruhan ekonomi global terperangkap dalam kerangka mencari "non-inflanatory economic growth - kenaikan produksi barang dan jasa....[dan] konversi kehidupan kedalam uang yang tanpa lelah dan semakin intensif" (Eisenstein, 269).

Bagaimana tepatnya hal ini terjadi?   

Kunci untuk memahami bagaimana bank menciptakan uang adalah dengan memahami jenis-jenis uang yang eksis saat ini.

Secara esensial, saat ini ada tiga jenis uang:
1. Uang tunai - uang kertas dan uang logam.
2. Cadangan bank sentral - cadangan yang ditempatkan oleh bank-bank komersil pada bank sentral.
3. Uang bank komersil - bank deposit (tabungan) diciptakan pada saat bank-bank komersil meminjamkan uang, dengan mana bank mengkredit rekening tabungan nasabah peminjam.

Sementara negara menciptakan dua jenis uang yang pertama, uang yang sesungguhnya beredar di dalam ekonomi hanyalah tipe 1 dan 3.  Dari keseluruhan uang beredar ini, uang tunai secara fisik pada umumnya kurang dari 3% dari total persediaan uang dalam ekonomi.  Uang bank komersil (diciptakan oleh bank komersil secara ekslusif), credit dan tabungan yang terkait dengannya, menguasai 97% pasokan uang.

Apakah uang bank komersil itu?

Barangkali cara paling mudah untuk menjelaskan uang bank komersil adalah dengan memahami bahwa sistem memperbolehkan perpanjangan kewajiban (liabilitas) dari sebuah bank, yang secara efektif merupakan sebuah IOU (I Owe yoU), sebagai sebuah entry pembukuan (accounting entry), untuk diperlakukan sebagai uang.

Sebagaimana Ryan-Collins dan lainnya telah menyatakan, "Sebuah IOU dari seorang sahabat tidak dapat diterima oleh kantor pajak atau toko-toko, namun IOU dari sebuah bank dapat." (2011,3).  Hasilnya adalah bahwa "bank menciptakan uang baru setiap kali mereka menyalurkan kredit (pinjaman), membeli aset yang sudah ada sebelumnya atau membayar kepada rekening mereka sendiri, yang kebanyakan melibatkan pengembangan aset mereka, dan kemampuan mereka untuk melakukan ini sebenarnya terkait secara lemah sekali dengan nilai cadangan yang mereka tempatkan pada bank sentral.

Tidak ada yang kontroversial dengan pernyataan ini, agar teori ekonomi baku mengakui konsep ini, karena tidaklah aneh untuk mempelajari Efek Penggandaan Uang di dalam buku-buku teks ekonomi.  Nyatanya banyak dokumen bank sentral yang menyatakan ini; Sebuah artikel dari Chicago Federal Reserve Bank secara eksplisit menyatakan bahwa "proses penciptaan uang yang sebenarnya utamanya terjadi dalam bank-bank" (Modern Money Mechanics, 1994, 3).  Sejalan dengan itu, artikel dari Bank of England yang diterbitkan belum lama ini mengatakan, "sejauh ini peran terbesar dalam penciptaan broad money dimainkan oleh sektor perbankan... Pada saat bank menyalurkan pinjaman mereka menciptakan deposit (tabungan) tambahan untuk nasabah yang meminjam uang tersebut."  Pada kenyataannya definisi dari broad money didefinisikan oleh Deputi Gubernur untuk Stabilitas Keuangan, Bank of England sebagai sebuah accounting entry; Paul Tucker mengatakan, "[Bank-bank] dapat meminjamkan uang dengan semata-mata meng-ekspansi dua sisi neraca mereka secara bersamaan, menciptakan (broad) money."  Semua pernyataan ini dan lebih banyak lagi merupakan testimoni bagi fakta bahwa penciptaan uang di UK dan seluruh dunia secara efektif telah diprivatisasi ketangan bank-bank komersial.  Dengan kata lain, bank-bank komersil menciptakan hampir semua uang didunia melalui hutang yang mereka pinjamkan.  Hal ini sesungguhnya memiliki konsekuensi dan efek yang sangat luas terhadap ekonomi dan masyarakat (society), namun jarang dibahas, yang mana artikel ini berharap dapat mendiskusikannya.  Akan tetapi, sebelum kita memfokuskan bahasan pada teori penggandaan uang, perlu diketahui bahwa meski teori ini bersifat instructive (bermanfaat dan informatif), namun ia tidak sepenuhnya akurat.

Apakah Teori Penggandaan Uang itu?

Teori penggandaan uang (Money Multiplier Theory) menyatakan bahwa jumlah uang yang dapat diciptakan dibatasi oleh rasio cadangan yang disetujui secara terpusat, sehingga memberikan batasan implisit atau kontrol atas jumlah uang yang diciptakan oleh bank-bank swasta.  Teori ini diajarkan secara luas dalam kuliah-kuliah ekonomi dan perbankan diseluruh dunia.  Meski ia diterima dengan luas, teori ini memiliki keterbatasan dan dapat mengarah ke asumsi yang salah tentang perbankan dan proses penciptaan uang, sesuatu yang kita akan bahas dan klarifikasi nanti.

Secara garis besar teori ini beranggapan bahwa rasio cadangan yang disetujui akan mengontrol jumlah uang yang dapat diciptakan.  Sebagai contoh, rasio cadangan 10% hanya akan memperbolehkan peningkatan jumalah uang hingga 90%.  Hal ini karena, sebagaimana disebutkan dalam dokumen Chicago Federal Reserve, "Karena hanya $10 yang harus ditahan terhadap $100 tabungan (deposit) baru, $90 adalah kelebihan cadangan dan dapat melahirkan hingga $900 tabungan tambahan" (Modern Money Mechanics, 16).


Gambar diatas mengilustrasikan bagaimana hal ini terjadi.  Dengan menggunakan deposit awal $100 sebagai contoh, gambar ini menunjukkan bagaimana secara teoritis berbagai level kewajiban cadangan dapat membawa pada jumlah penciptaan uang yang berbeda-beda.

Untuk mengilustrasikan lebih lanjut proses penciptaan uang, mari kita ambil skenario dimana sebuah bank menerima deposit (tabungan) sebesar $100,000 tunai.  Sebagai hasil dari penerapan prinsip pembukuan pencatatan ganda (double entry book-keeping), baik aset bank dan kewajibannya terhadap nasabah akan meningkat dengan besaran yang sama.

Kemudian kita ambil liability-to-cash-reserve ratio 10:1.  Ini berarti bank dapat meminjamkan 90% dari berapapun jumlah deposit (tabungan) yang diterimanya, sehingga dengan begitu menciptakan deposit lanjutan diseluruh sistem perbankan sebagaimana ditunjukkan oleh tabel dibawah ini (dengan kata lain dalam prosesnya juga melibatkan bank-bank lain).  Kunci dari proses penciptaan uang adalah 90% itu tidaklah diambil dari uang yang sudah ada sebelumnya (dalam contoh ini $100,000), yang mana bila hal itu yang terjadi, maka tidak ada uang baru yang tercipta.  Namun sebaliknya, uang ini diciptakan dari ketiadaan (out of nothing), sebagaimana telah disebut diatas, semata-mata berupa sebuah catatan akuntansi (accounting entry) (Korten, 37).  Ini berarti bahwa jika setiap bank dikeseluruhan ekonomi mengambil deposit (tabungan) dan menciptakan pinjaman baru hingga 90% dari berapapun deposit (tabungan) yang diterimanya (disaat bersamaan memegang uang yang sudah ada sebelumnya), lalu asumsikan bahwa uang beredar ad infinitum dalam suatu ekonomi tertutup, maka kita akan memiliki skenario penciptaan uang yang serupa dengan tabel dibawah ini:


Sebagaimana telah ditunjukkan oleh tabel diatas, dengan uang $100,000 dan rasio cadangan 10%, $900,000 akan dapat diciptakan dari ketiadaan.  Jadi, dengan ratio cadangan 10%, sistem perbankan secara keseluruhan memiliki kapasitas untuk menciptakan 90% uang tambahan berdasarkan deposit awal.

Dalam formula, money multiplier theory diekspresikan sebagai m = 1/R, dimana m, money multiplier adalah kebaikan dari cadangan yang diperlukan, R

Adakah Money Multiplier Theory sepenuhnya benar? 

Meski teori penggandaan uang sebagai diskursus ekonomi mengakui fakta bahwa bank-bank menciptakan uang dari ketiadaan berdasarkan deposit awal, tetap lah ia tidak sepenuhnya akurat.
Asumsi yang inheren dalam teori ini adalah bahwa bank sentral dan rasio cadangan sesungguhnya mengontrol proses ekspansi uang. Ini tidak benar, paling tidak dalam kasus sebagian besar negara-negara barat, dengan UK sebagai contoh utama.

Untuk UK secara spesifik, menyusul deregulasi keuangan domestik dan internasional tahun 1981, bank memilih target cadangannya sendiri, bukan membiarkannya ditentukan oleh sembarang rasio di neraca.  Perubahan semacam ini adalah agar sejalan dengan pelayanan bank dan arus kapital global dewasa ini yang telah menjauh dari regulasi dan rasio-rasio domestik, dan menuju regulasi perbankan rejim internasional melalui kebijakan yang dibuat oleh Basel Committee on Banking Supervision (umumnya di sebut Basel Accord).  Dengan fakta bahwa Basel Commitee sendiri merupakan lembaga swasta (private body) dari bank sentral dan regulator yang terkait dengan Bank for International Settlement (BIS), aturan-aturan Basel Accord tidak mengikat secara formal pada setiap regulator nasional, melainkan yang mengikat adalah target yang ditetapkan oleh otoritas regulasi multilateral (seperti EU di Brussels) yang terkait dengan penjaminan solvabilitas bank-bank (kecukupan modal mereka).  Sementara krisis perbankan belakangan ini telah memperlihatkan betapa Basel Accord Ratio (I dan II) telah diakali melalui penggunaan derivatif, off-balance sheet Special Purpose Vehicle (SPVs) dan sejumlah instrumen modal yang inovatif.  Putaran terakhir aturan Basel Accord yang telah direvisi (Basel III) telah pula menunjukkan arah yang serupa dengan diperkenalkannya perpetual Tier 1 capital notes.  Semua ini telah membuat beberapa pengamat berpendapat bahwa Basel committee itu sendiri telah sangat dipengaruhi oleh tujuan-tujuan dari bank-bank terbesar di negara-negara industri, yang jelas merupakan suatu konflik kepentingan.  Kesimpulannya adalah bahwa dengan rasio regulasi lokal dan standard global seperti Basel Accord (I, II dan III) tidak diimplementasikan dengan ketat dan mudah diakali, masa secara efektif tidak ada limit atas ekspansi kredit bagi bank-bank dan tidak ada batasan bagi kemungkinan bank-bank tidak menerima kembali kredit yang baru dibuatnya (terbentuknya spiral).  Bank-bank dengan demikian akan diharuskan menahan kerugian dari kredit macet di neraca mereka, ini menjelaskan kenapa mereka enggan meminjamkan uang dalam waktu-waktu sulit.  

Secara singkat, bank-bank sepertinya cenderung menyalurkan pinjaman terlebih dulu dan baru kemudian  memperhatikan cadangan, sebagaimana ekonom James Galbraith mencatat: "Jika setiap orang percaya bahwa cadangan merupakan kunci dari penyaluran pinjaman, mereka sesungguhnya itu merupakan kesalahpahaman yang dalam akan apa yang bank-bank lakukan."  Ia mengutip mendiang ekonom Hyman Minsky yang menulis, "Bank-bank tidak meminjamkan cadangan, dan mereka tidak membutuhkan cadangan untuk dapat meminjamkan.  Bank menciptakan uang dengan meyalurkan kredit (lending).  Mereka membutuhkan nasabah yang ingin meminjam, proyek yang layak dipinjamkan dan kolateral untuk melindungi mereka dari resiko.  Jika hal-hal ini tidak ada atau tidak memadai, tidak ada jumlah cadangan yang dapat memutar balik trik ini.  Dan khususnya tidak juga pada saat pemerintah ingin membayar bunga atas cadangan bank-bank: sungguh kesejahteraan paling benar dan sejati, menerima bayaran (income) untuk tidak melakukan apapun."

Seberapa relevankah fakta bahwa bank menciptakan uang dari ketiadaan?

Hari ini, dengan sifat uang yang ada, keseluruhan sistem keuangan bertahan dengan hutang.  Hutang adalah cara bagaimana uang diciptakan dan membuat orang lain berhutang adalah cara bank-bank menghasilkan keuntungan.  Kemudian bank-bank harus memproduksi lebih banyak hutang dan lebih banyak lagi, dan kita harus mengambil lebih banyak hutang-hutang itu untuk sekedar dapat bertahan (survive); Ironisnya, semakin banyak kita mengambil hutang, semakin kita perlu lebih banyak uang untuk survive.  Tekanan dari pertumbuhan sistemik berlandaskan hutang ini memastikan bahwa begitu pertumbuhan melambat, hutang tumbuh lebih cepat dari pada pendapatan dan ini meningkatkan intensitas tekanan hutang yang selanjutnya menjadi bahan bakar meningkatnya upaya membabi buta dan kalap untuk mendapatkan lebih banyak uang dari mana saja (orang lain, alam dan sebagainya).  Secara politik, upaya-upaya ini diterjemahkan kedalam kebijakan-kebijakan untuk memacu pertumbuhan yang secara kolektif dapat menghancurkan planet yang kita huni.

Proses penciptaan uang dan pentingnya pertumbuhan abadi yang diperkenalkannya telah membawa serangkaian krisis dan tantangan.  Dibawah ini adalah beberapa saja diantaranya yang telah menghantam ekonomi global:

1. Kelangkaan buatan (artificial scarcity).  
Sebagaimana Bernard Lietar mengatakan, "Agar sistem fiat currency berlandaskan bank dan hutang dapat sekedar berfungsi, kelangkaan haruslah diperkenalkan dan dipertahankan secara buatan (artificial) dan sistematis" (2001,47).  Kita diminta untuk bersaing satu sama lain dan secara rasional memaksimalkan kepentingan kita sendiri untuk dapat beroperasi dan bertahan hidup didalam sistem, sehingga kemudian secara sistematis menghancurkan ikatan-ikatan komunitas dan tautan-tautan komunal.  Kehilangan komunitas ini terjadi karena "sistem uang saat ini mewajibkan kita untuk berhutang secara kolektif, dan bersaing satu sama lain didalam komunitas, sekedar untuk mendapatkan alat untuk menjalankan pertukaran diantara kita" (Lietar, 52).  Maka tidaklah mengherankan sesungguhnya mengapa asumsi kelangkaan merupakan salah satu dari dua aksioma pusat dari ilmu ekonomi, dimana yang kedua adalah bahwa orang-orang akan bertindak rasional dengan memaksimalkan kepentingannya sendiri.  Bila direfleksikan, kedua aksioma itu mungkin saling terkait, bahkan mungkin seperti benda dan bayangannya di cermin (mirror-images), keduanya sejatinya satu hal yang sama.  Sebagaimana Eisentein berkata, "Keserakahan adalah masuk akal dalam kontek kelangkaan."  Keserakahan yang secara sistematis diperkenalkan oleh sistem keuangan telah menghasilkan epidemi sakit mental dan tekanan emosional yang telah menyelubungi dunia moderen.      

2. Distorsi perdagangan.  
Produk dari proses penciptaan uang yang lain adalah efeknya pada karakter dan sifat perdagangan.  Sebagai hasil dari hutang yang terus berkembang, parameter perdagangan terdistorsi.  Distorsi ini adalah pada tingkat harga pasar karena pasokan dan permintaan berubah melalui inflasi, dengan harga properti sebagai contoh.  Sejalan dengan distorsi harga secara sistemik itu, terjadilah polarisasi kekayaan, yang pada gilirannya mengarah pada monopoli perdagangan baik dalam hal pasokan dan rantai distribusi.  Dizaman moderen ini, tidak ada bukti yang lebih nyata dari pada fenomena Wal-Mart.  Aspek lain dari distorsi perdagangan adalah finansialisasi modal karena pasokan uang yang terus menerus meningkat membawa pada kanibalisasi uang itu sendiri, yang selanjutnya menyebabkan perdagangan modal di pasar mata uang asing dan perdagangan atas posisi modal di pasar derivatif keuangan, yang keduanya menjadi bagian terbesar dari apa yang disebut sebagai perdagangan hari ini.  Secara kolektif, forex (foreign exchange) dan derivatif keuangan mengkerdilkan segala sesuatu lainnya diplanet kita.  Ditahun 2010, volume transaksi forex telah mencapai US$ 4 Triliun per hari, sedangkan volume ekspor atau impor per hari dari semua barang dan jasa diseluruh dunia hanya sejumlah 2% dari angka itu.  Sungguh sangat berarti bila kita merefleksikan angka ini, karena Lietar dan lainnya mengatakan bahwa, ini berarti "98% dari transaksi di pasar dunia adalah murni spekulatif".  Berkaitan dengan derivatif, Korten menulis:"Total nilai over-the-counter derivatif yang masih outstanding adalah pada level yang sangat menakjubkan $604.6 Triliun pada Juni 2009, bandingkan dengan perkiraan produk bruto dunia yang hanya $58 triliun"(118).  Akibatnya, sebagaimana Lietar dan lainnya menyatakan, ini adalah lebih dari delapan kali total GDP tahunan seluruh dunia ditahun yang sama.  Maka tidaklah mengherankan bila penulis-penulis itu menyatakan bahwa sifat dan karakteristik pasokan uang hari ini telah menyebabkan perdagangan global menjadi sama dengan kasino global.
     
3. Booming dan bangkrut yang merupakan sifat bawaan (Inherent booms and bust)
Fokus perdagangan pada modal (capital) dan pembuangan selanjutnya kedalam derivatif (options, futures, swaps, dan lain-lain) telah mengarahkan kita ke situasi dimana "gelombang hutang" sebagaimana digambarkan oleh Lietar lebih menyerupai sebuah "Tsunami keuangan" dari pada sekedar ombak yang tenang di lautan.  Volatilitas dan reperkusi lanjutannya menciptakan ketidakstabilan keuangan.  Menurut sebuah think-thank di London, International Financial Services London (IFSL): "Sepanjang krisis keuangan tahun 2008, total asset-backed securities yang diterbitkan dan dijual kepada para investor turun sebesar 79% ke level $441 miliar, karena peminjam yang telah overleverage (berhutang terlalu tinggi relatif terhadap aset), bank-bank dan para investor keluar dari pasar.  Semua spekulasi ini memakan korban; sebagai mana dicatat oleh Lietar: "Menurut IMF, antara 1970 dan 2010 telah terjadi 145 kali krisis perbankan, 208 krisis moneter dan 72 krisis hutang pemerintah.  Dengan kata lain, ada 425 krisis sistemik, dengan rata-rata lebih dari 10 krisis per tahun.  Krisis-krisis ini telah menghantam lebih dari tiga per empat dari 180 negara yang menjadi anggota IMF, banyak dari mereka dihantam beberapa kali".(12). Hasil-hasil ini demikian sistemik; dalam kerangka logika dinamika penciptaan uang, a boom (booming) and bust (kebangkrutan) adalah mekanisme reboot untuk semakin terkonsentrasinya modal.

4.  Privatisasi dan mempatenkan kehidupan
Eistenstein menulis, "Pentingnya pertumbuhan abadi yang secara implisit ada dalam sistem bunga merupakan pendorong atau penyebab konversi tiada henti dari kehidupan, dunia dan spirit menjadi uang.  Dan masih saja...keseluruhan proses ini dianggap rasional dalam teori ekonomi tradisional (neo-classical)...dimana didalamnya definisi 'benda' (good) adalah segala sesuatu yang ditukarkan dengan uang"(272).  Hari ini, melalui pertumbuhan abadi, bentuk-bentuk modal alami (natural capital) yang sulit diidentifikasi (recognized) telah menjadi properti, karena kesepakatan multilateral seperti The International Propert Rights (TRIPS) bertujuan untuk memaksa negara-negara berkembang untuk memperluas hak properti/paten (property rights) pada varietas tanaman dan benih asli (indigenous).  Sementara itu hak paten perusahaan atas gen tumbuh-tumbuhan secara individual telah diberikan, yang berpotensi berdampak pada praktek pertanian dimana dua pertiga dunia menggantungkan kehidupannya.  Demikian pula halnya, budaya asli dan pengetahuan (kearifan) lokal semakin banyak yang dipatenkan sementara perawatan dan pengobatan layak bagi kalangan tak mampu diabaikan atas dasar hak paten tersebut.  Disaat enam perusahaan memiliki 70% hak paten atas tanaman makanan pokok, disaat spektrum elektromagnetik menyusun genetika DNA, dan bahkan kapasitas bumi untuk menyerap limbah industri pun telah diprivatisasi, sesuatu yang sangat salah sedang terjadi pada dunia ini dan pada bagaimana kita memandang/mendefinisikan properti.  Isu-isu inipun berkaitan dengan sifat dan karakteristik pemasokan uang kita.

5. Polarisasi kekayaan
Dikarenakan hutang dunia terus meningkat sebagai akibat dari sifat dan karateristik pemasokan uang, bunga yang dihasilkan oleh hutang itu membuat golongan kaya menjadi semakin kaya.  Sepanjang dekade terakhir, banyak dan semakin banyak kekayaan yang terkonsentrasi pada sedikit dan semakin sedikit tangan.  Disaat tiga orang terkaya di dunia memiliki kekayaan melebihi gabungan GDP dari 48 negara termiskin di dunia, disaat dari 100 entiti ekonomi dunia paling besar, 51 adalah korporasi dan 49 adalah negara, disaat 2% orang terkaya dunia memiliki 51% aset dunia sementara 50% orang termiskin hanya memiliki 1% aset dunia, kita sungguh dalam masalah.  Polarisasi kekayaan itu bersifat sistemik pada proses penciptaan uang, bahkan bagi Amerika, negara terkaya, kurang dari 7,500 orang secara kolektif menguasai hampir 75% aset industri (non-finansial), hampir dua pertiga aset perbankan, dan lebih dari 75% aset asuransi.  Efek ini semakin terlihat dan bermanifestasi di negara-negara berkembang.  Hari ini, rata-rata sapi di Eropa lebih kaya dari pada 75% orang Afrika.  Nyatanya, menurut Bank Dunia, 95% dari populasi negara-negara berkembang, yang berarti 80% dari seluruh umat manusia, hidup dengan pendapatan kurang dari $10 per hari.  Redistribusi kekayaan yang tidak merata adalah sistemik dan terkait erat pada sifat dan karakteristik proses penciptaan uang berlandaskan bunga sebagaimana Dr Margrit Kennedy (1195) dan lainnya telah menjelaskan.  

6. Pengrusakan Lingkungan.
Tekanan dari pertumbuhan abadi dan pembayaran hutang membuat penggundulan hutan hujan untuk ditanami tanaman-tanaman monokultur (umumnya kelapa sawit) menjadi solusi yang masuk akal.  Sebagaiman Eisenstein menulis, "Inilah bagaimana penghancuran hutan untuk menciptakan 100,000 lembar papan berukuran 12x12 inchi (1 board feet), meski bertentangan dengan akal sehat, dihitung sebagai peningkatan kekayaan.  Hutan tidak lagi berkontribusi pada stabilitas tanah, produksi oksigen, stabilitas iklim, perlindungan biodiversitas, dan seterusnya, namun kehilangan itu tidak dimasukkan kedalam harga lembaran-lembaran papan itu."  Permintaan akan pertumbuhan yang abadi telah pula berkontribusi pada menyusutnya secara gradual stok minyak bumi yang dapat diakses, kerusakan perikanan dunia dan hutan hujan serta meningkatnya peracunan air dan udara.  Dengan setiap musim panas semakin panas dan setiap musim dingin menjadi kurang dingin, dengan berlanjutnya peningkatan pencairan es di Artik (dengan beberapa estimasi mengatakan bahwa Artik tidak akan memiliki es sama sekali dalam 50 tahun kedepan) dan sebagai hasil dari Matahari menghangatkan samudera-samudera kita, jelas ada banyak hal yang harus kita khawatirkan.  Dengan perkiraan mengatakan bahwa lebih dari satu juta spesies diseluruh dunia menuju kepunahan pada 2050, dengan separuh hutan tropis dunia telah hilang, dan estimasi bahwa 90% dari ikan besar pemangsa telah lenyap, dengan lebih dari satu orang ilmuwan besar mengatakan bahwa kita mungkin kini hidup dalam abad terakhir bagi umat manusia, kita sungguh memiliki lebih dari sekedar masalah!  Dan masalah ini terkait erat dengan pasokan uang sebagaimana diakui oleh seorang figur mainstream, bekas administratur United Nation Development Program (UNDP), James Gustave Speth, yang ketika menulis tentang kiamat lingkungan yang sangat mendesak menanyakan suatu yang ia sebut sebagai pertanyaan besar, yaitu, "Bagaimana kita bisa mengubah cara kerja ekonomi dunia moderen sehingga aktivitas ekonomi dapat melindungi dan merestorasi alam?"  Barangkali cara terbaik menjawab pertanyaannya adalah dengan melihat akar dari sistem, sifat dan karakteristik dari uang bank yang tercipta sebagai hutang berlandaskan bunga.      

Efek-efek diatas dan masih banyak lagi yang lainnya, merupakan tanda-tanda/indikator dari proses penciptaan uang dan permintaan akan pertumbuhan ekonomi yang terus menerus.  Nyatanya, hari ini masyarakat kita dan lembaga-lembaga kita yang terlibat dalam perdagangan didasarkan pada keharusan untuk memastikan pertumbuhan modal yang abadi.

Armor, Hansman dan Kraakman menyatakan lima karakteristik struktural inti dari korporasi bisnis adalah: (1) legal personality (korporasi yang disamakan dengan manusia dimata hukum), (2) kewajiban terbatas (limited liability), (3) saham yang dapat dipindahkan (transferable shares), (4) manajemen terpusat dibawah struktur dewan, dan (5) kepemilikan bersama bagi penyumbang modal (2009, 7).  Dalam artikel mereka, mereka menyatakan,"karakteristik-karakteristik ini setelah dengan sangat kuat meningkatkan kualitas banyak perusahaan.  Bersama-sama, mereka membuat korporasi menjadi atraktif secara unik untuk mengorganisir kegiatan produktif (yaitu, maksimalisasi kapital)".

Logika maksimalisasi kapital (berapapun biayanya dan meski mengorbankan banyak hal disisinya) telah digambarkan oleh mantan profesor Harvard Business School, David Korten, sebagai salah satu yang menghancurkan kehidupan.  Dia menulis, "Korporasi dengan liabilitas terbatas dan diperdagangkan secara publik, dapat digambarkan dengan lebih akurat sebagai kolam uang dengan hak hukum istimewa dan perlindungan yang didedikasikan pada reproduksi sendiri (self-reproduction).  Manusia, termasuk CEO dan para direktur, dapat dipecat tanpa kompensasi.  Hanyalah uang, yang seluruh officer, staf dan karyawan harus layani, memiliki hak.  Dalam teori, adalah pemegang saham yang dilayani oleh manajemen, akan tetapi, karena sebagian besar saham dipegang dalam bentuk trust oleh berbagai investor institusi, pemegang saham yang sesungguhnya menjadi tidak terlihat, bahkan bagi corporate officers.  Fokus sesungguhnya dari manajemen adalah uang, bukan pemegang saham.  Akibatnya mereka dipekerjakan oleh uang untuk menyuburkan pertumbuhan dan reproduksinya, meski harus mengorbankan kehidupan atau nyawa."

Logika bahwa uang memaksimalkan pertumbuhannya sendiri meski mengorbankan kehidupan sejatinya merupakan logika uang berlandaskan bunga beserta seluruh institusi dan regulasi yang ia tegakkan.  Masalahnya sekarang adalah justru didalam kerangka institusi-institusi dan regulasi-regulasi inilah bank-bank Islam (syariah) bermunculan.

Adakah itu arah yang benar?  Dengan melakukan itu dan Citibank serta Goldman Sachs sebagai pemilik utama dari aset-aset "Islami" hari ini, adakah bank-bank Islam telah berkontribusi pada proses penghancuran global yang sistemik atau adakah mereka benar-benar telah mengajukan solusi untuk proses itu?

Apakah peran bank-bank Islam dalam proses penciptaan uang?

Saleh Kamel, pendiri grup Dallah Al-Baraka, dalam pidatonya saat menerima penghargaan dari Islamic Development Bank (IDB) dalam Islamic Banking, pada tahun 1996, mengatakan:

"Saya katakan kepada anda, yang sebenarnya dan tanpa kepura-puraan ... Bahwa kita telah pergi jauh melampaui pemilihan label 'bank' [dalam 'Islamic banking'], pada titik mengadopsi esensi sentralnya ... Sebagai akibatnya, kita gagal memberikan institusi keuangan kita sembarang karakteristik melampaui sekedar perantara keuangan sederhana.  Ini dicapai melalui model investasi yang menjadi favorit bank-bank Islam yag secara esensi merupakan hybrid antara hutang dan investasi; hybrid yang membawa sebagian besar karakteristik hutang ribawi"
Untuk sebagian besar bagian dari bank-bank Islam (sebagaimana yang ada saat ini) dalam regulasinya, ekpektasi operasional, dinamika operasional serta struktur organisasi tampil secara keseluruhan sama dengan bank komersil (convensional) (Asutay, 2007; Siddiqi, 1999).  Dalam prakteknya, satu-satunya tempat yang terlihat berbeda adalah pada level transaksional (karena mereka tidak menyalurkan pinjaman dengan bunga), jadi mestilah ada gunanya untuk kita menganalisa dampak yang dimilikinya, jika ada, dalam proses penciptaan uang.  

Pertama, bank-bank Islam, sebagaimana bank-bank konvensional, menciptakan kredit bank (pinjaman) sebagi uang dari ketiadaan (out of nothing) i.e., ex nihilo.  Hal ini mereka lakukan setiap saat mereka membuat transaksi pembiayaan.  Agar sejalan dengan standar, kredit bank ini lahir dibelakang dokumen pembiayaan dimana accounting entry sebagai kewajiban (liability) terhadap nasabah muncul sebagai uang digital di dalam rekening nasabah.  Sampai tahap ini prosesnya sangat serupa dengan perbankan konvensional, kecuali dengan satu perbedaan: pada saat bank Islam memeperkenalkan kredit bank baru sebagai kewajiban, ia melakukan ini untuk membiayai suatu aset (atau jasa) dan sehingga dapat dikatakan bahwa ia membuat uang yang terpaut pada suatu aset.

Penciptaan uang yang terkait dengan suatu aset inilah yang mewakili perbatasan/demarkasi yang krusial bagi sebagian ulama dalam keuangan Islam, yang untuknya ulama seperti Mufti Taqi Usmani menerima elemen pengembangan uang inheren (inherent expansionary element) dari uang kredit bank melalui karakteristik fractional reserve (cadangan sebagian) dan kontribusi logisnya pada penurunan moneter dan inflasi (Usmani, 2001), yang mana mereka belum terlalu parah dalam bank Islam.  Sebagaimana Mufti Taqi mencatat, persoalan 'pasokan uang buatan ... Digandakan tanpa aset real dengan kuantitas yang sama" dapat diselesaikan melalui bank Islam karena ianya di dukung (di back-up) oleh aset, [sehingga] [pasokan uang]nya selalu sesuai dengan barang dan jasa" (Usmani, 2005, 21-22).

Akibatnya, klaim bahwa meskipun bank-bank Islam menciptakan uang dari ketiadaan (sebagaimana bank-bank konvensional), mereka menciptakannya relatif terhadap penjualan atau pembiayaan dari suatu aset dan sehingga penciptaan kredit atau uang oleh bank-bank Islam sifatnya Non-inflationary (tidak menyebabkan inflasi) dan tidak akan mengarah pada penurunan mata uang dan masalah-masalah sosial lainnya.  Logikanya adalah meskipun bank-bank Islam beroperasi dengan basis cadangan yang sama serta paradigma penciptaan uang yang sama dengan bank-bank konvensional, kenaikan pasokan uang yang dibawa oleh bank-bank Islam hanya akan terjadi bila aset itu benar-benar ada, sehingga ia menjadi non-inflationary.  Dengan tambahan alasan bahwa bank Islam harus mengambil alih kepemilikan dari aset terlebih dahulu untuk dapat memberikan pembiayaan (baik construktif maupun tidak) sebelum ia menjualnya, kemudian semua uang yang diciptakan secara teori akan diback-up oleh aset yang riil atau ekonomi yang riil.

Namun, dapat diperdebatkan bahwa apa yang Mufti Taqi dan ulama lain yang mendukung argumen ini telah nyatakan sebenarnya sama saja dengan 'Real Bills Doctrine' (RBD), teori yang mengasumsikan bahwa 'inflasi atas penerbitan uang adalah tidak mungkin (impossible) karena uang diterbitkan untuk membiayai transaksi yang riil" (Humphrey, 1982, 4).  Sebelum menganalisa efektivitas RBD sebagai sebuah teori, adalah penting untuk mencatat bahwa dengan mengklaim ekspansi kredit bank-bank Islam sebagai non-inflanatory dan ekuivalen dengan RBD, ulama Islam sesungguhnya sedang membuat sebuah argumen ekonomi.  Pertanyaan mengenai apakah uang dapat diciptakan dari ketiadaan sebagai sebuah hutang tetaplah ada sebagai sebuah pertanyaan syariah yang valid, dan akan dibahas nanti.

Teori RBD pada awalnya diajukan oleh para bankir, kemungkinan dengan motif-motif yang patut dipertanyakan.  Mereka mencari pembenaran bahwa penciptaan kredit oleh bank-bank komersil dengan dasar bahwa kredit baru itu disalurkan ke aktivitas-aktivitas yang produktif, dan oleh karena itu, mereka berargumen, ianya tidak bersifat inflanatory.  Adalah penting untuk menyebut bahwa teori ini pada umumnya telah dianggap sebagai cacat dan tidak kredibel oleh para ekonom sejak 1950-an, utamanya atas dasar bahwa semua penciptaan moneter oleh bank-bank komersil adalah inflanatory (membawa inflasi) secara inheren dikarenakan adanya pengenalan hutang yang lebih besar dimasa depan yaitu bunga. Adalah bunga yang sebenarnya mendorong spiral inflasi karena jumlah uang yang harus dibayarkan kembali ke bank selalu lebih besar dari pada pasokan uang.  Satu-satunya cara agar spiral itu bisa dihentikan adalah bila uang yang diciptakan secara genuine disalurkan ke tujuan produktif tanpa adanya biaya modal (cost of capital).  Mari kita lihat bagaimana bank-bank Islam bertindak dalam hal ini.

Dalam konteks perbankan Islam (sebagaimana dipraktekkan saat ini), ada tiga isu kunci mengenai proses penciptaan kredit yang memperlihatkan kesamaan dengan bank-bank konvensional:
1. Kepemilikan bank Islam terhadap aset adalah insidental  
Penciptaan kredit dibelakang "jual beli" bagi bank-bank Islam adalah alat untuk memfasilitasi penciptaan uang hutang.  Kadang-kadang ada satu aset yang digunakan untuk banyak transaksi, dalam hal kasus tawarruq.  Demikian pula, bila sebidang tanah, sebuah kendaraan bermotor atau mesin, dan sebagainya 'dibeli' berulang-ulang kali semata-mata untuk menghasilkan layanan perantara keuangan, setiap langkah melibatkan penciptaan kredit untuk aset atau komoditi yang sama.  Ini berarti bahwa jual beli tersebut tidaklah produktif melainkan insidental untuk memfasilitasi hutang.  Menerbitkan uang yang baru diciptakan untuk stok barang yang telah ada sebelumnya tidaklah sama dengan memproduksi lebih banyak barang, sebagaimana kredit bank yang tidak membiayai produksi, tidak menciptakan apa-apa selain ekspansi kredit, secara keseluruhan sama saja dengan bank konvensional.   

2. Kredit muncul bersamaan dengan biaya kredit yang terkait dengannya
Bank-bank Islam menciptakan kredit dibelakang suatu jual beli, uang yang baru tercipta ini dikreditkan oleh bank itu kedalam rekening nasabahnya dengan imbalan sejumlah uang yang terkait ditambah keuntungan (dan keuntungan ini tanpa dapat dihindari di-benchmark terhadap tingkat suku bunga, yaitu, biaya kredit).  Ini artinya dengan mengadopsi paradigma uang hanya tercipta sebagai hutang yang berbunga, namun bank-bank Islam mencari pembenaran keuntungan mereka (karena terkait dengan jual beli), secara berkelanjutkan melanggengkan persoalan bahwa uang yang tersedia tidaklah mencukupi untuk membayar hutang yang diciptakan oleh sistem perbankan itu sendiri.  Ini berarti bank-bank Islam melanjutkan paradigma pertumbuhan abadi dengan logika yang sama dan efek yang sama rusaknya sebagaimana yang dilakukan oleh bank-bank konvensional yang telah kita bahas sebelumnya.

3. Penciptaan kredit dalam bank-bank Islam menyebabkan spiral inflasi
Disebabkan bank-bank Islam selalu mem-benchmark keuntungan mereka terhadap LIBOR, EBOR dan sebagainya, maka mereka menghasilkan dan melanggengkan suatu proses berkelanjutan, bukan sekedar kenaikan uang dan harga yang bersifat one-off (terjadi sekali saja lalu selesai).  Benchmark terhadap tingkat suku bunga antar bank didesain agar selalu menguntungkan bila dibandingkan terhadap biaya produksi (sehingga ini menstimulasi peminjaman), akan tetapi siklus berhutang yang meningkat memerlukan lebih banyak penyaluran pinjaman, ekspansi moneter yang lebih besar, dan harga yang lebih tinggi, dan terus berlanjut tanpa batas dalam suatu spiral inflasi kumulatif.  Bunga selalu mengarah pada inflasi kecuali banyak dan lebih banyak barang dibeli dan dijual.  Dengan melanggengkan selisih yang sama antara uang yang harus dibayar kembali kepada bank dan uang yang benar-benar ada di dalam ekonomi, bank-bank Islam memberikan tekanan yang sama terhadap inflasi, peningkatan privatisasi dan polarisasi kekayaan sebagaimana dilakukan bank komersil konvensional melalui ekspansi kredit mereka.

Singkat cerita, secara ekonomi, hanya ada sangat sedikit perbedaan antara efek yang disebabkan oleh ekspansi kredit dari bank komersil konvensional dengan yang disebabkan oleh bank-bank Islam.  Bila anda masih ingat bahwa ekspansi kredit seperti ini secara umum (sebagaimana dibahas sebelumnya) berkaitan dengan kelangkaan buatan, distorsi perdagangan, booming dan bangkrut bawaan, polarisasi kekayaan dan kerusakan lingkungan, maka hal ini jelas sangat mengkhawatirkan.

Adalah sangat menyedihkan bahwa bank-bank Islam belum melakukan peninjauan ulang atas karakteristik yang sangat esensial ini, bahwa dari pada terus beroperasi di dalam sistem yang sama dengan bank-bank konvensional i.e. Mempertahankan ketentuan atas likuiditas dan cadangan tunai, mengapa mereka tidak merintis regulasi dan institusi yang khas untuk mereka sendiri.  Untuk saat ini, secara empiris telah terbukti bahwa bank-bank Islam secara ekonomi berfungsi sama dengan bank konvensional, karena data pada neraca mereka tidak dapat dibedakan dari bank-bank konvensional.  Dalam laporan untuk Bank Negara Pakistan, neraca konsolidasi bank-bank Islam menunjukkan total uang tunai Rs. 15.2 miliar versus total tabungan Rs. 83.7 miliar dan total kewajiban Rs 102.3 miliar (Ahmad & Baloch, 2007).  Apa yang angka-angka ini tunjukkan adalah bahwa bank-bank Islam mengekspansi uang berbasis kredit dan membangkitkan efek penggandaan uang, persis sama dengan bank-bank konvensional.  Bila memang demikian adanya, maka bank-bank Islam, masih sangat jauh dari membuang keburukan bank-bank konvensional, bahkan sebenarnya mereka mengekalkan sistem berbasis hutang.  Ini tentulah sangat jauh dari apa yang Mufti Taqi Usmani dan ulama lainnya pahami tentang keuangan Islam ketika ia mengatakan, "Konsep murni dari keuangan Islam tanpa perlu diragukan adalah keberpihakan pada partisipasi ekuitas dibandingkan penciptaan hutang, karena hanya partisipasi ekuitas saja yang akan membawa keadilan dan distribusi kekayaan yang merata dalam masyarakat.  Ekonomi berlandaskan hutang, disisi lain, cenderung mengkonsentrasikan harta ditangan orang-orang kaya, dan menciptakan gelembung ekonomi yang menjadi bahan bakar inflasi dan membawa kerusakan-kerusakan sosial dan ekonomi lainnya" (Usmani, 2008).

Bagaimana dengan pembolehan Shariah atas proses penciptaan uang?

Bahasan diatas berfokus pada efek ekonomi dari bank-bank Islam dan hasil dari berlanjutnya paradigma penciptaan uang yang berasal dari perbankan konvensional.  Meskipun penciptaan uang dalam perbankan Islam disandingkan dengan jual beli aset atau penghantaran layanan, analisis telah menunjukkan bahwa bank-bank Islam saat ini mengekalkan banyak masalah sosial, lingkungan dan ekonomi warisan dari perbankan konvensional, dikarenakan fakta bahwa penciptaan uang tersebut terangkum didalam dinamika paradigma berbasiskan bunga.  Oleh karena ini menjadi sangat penting untuk melihat pendapat ulama Islam dalam hal ini.  

Dalam melihat isu penciptaan uang dan perbankan dengan cadangan sebagian (fractional reserve), Islamic Fiqh Academy (IFA) dalam resolusinya No. 86/3/95 mencatat bahwa "Call deposit (rekening koran) baik pada bank-bank Islam maupun bank-bank berbasis bunga, dianggap sebagai hutang, dari sudut pandang Syariah, karena bank mengambil tanggung jawab atas keamanan tabungan dan terikat secara syariah untuk mengembalikannya bila diminta.  Aturan yang diterapkan pada hutang ini tidaklah dipengaruhi oleh solvabilitas dari bank sebagai peminjam."

Dengan demikian, argumen logis yang diusulkan oleh IFA bahwa sepertinya diperbolehkan secara hukum dalam hukum Islam bagi peminjam unutk meminjamkannya lagi ke pihak ketiga, menginvestasikannya atau menggunakan uang yang dipinjam itu sepanjang bank tetap berkewajiban kepada pemberi pinjaman pertama (penabung) dalam bentuk catatan keuangan (Tahta al Hisaab), bahwa ia akan mampu untuk mengembalikannya bila diminta, sama halnya bahwa bagi lembaga-lembaga keuangan untuk beroperasi dengan landasan itu, sepanjang mereka tetap berkewajiban untuk mengembalikannya.  Argumen ini semestinya berlanjut bahwa dikarenakan langkah-langkah yang dapat diambil oleh peminjam untuk mengurangi kemungkinan ia tidak mampu membayar kembali bila diminta si pemilik uang sesungguhnya juga dibatasi oleh kemampuannya, tanpa adanya perincian dalam hukum Islam mengenai tingkat solvabilitas yang perlu dipertahankan, fleksibilitas serupa mestinya diberikan pula kepada lembaga-lembaga keuangan.  Oleh karena itu, argumen bahwa ketidakmungkinan sebenarnya bank memenuhi permintaan setiap peminjam semata-mata karena uang tidak ada tidaklah dianggap penting oleh IFA, karena dukungan yang diberikan oleh "peminjam terakhir", yaitu bank sentral, dipandang memadai untuk meniadakan resiko itu.  

Meskipun ada yang berpendapat bahwa secara teori resolusi ini dapat dipandang masuk akal, ada pula yang menganggap bahwa resolusi ini reductionist (menganggap enteng inti persoalan sesungguhnya) dan secara legal ia dipandang formalitas saja, karena didalamnya masih terdapat isu atau concerns atau persoalan syariah yang belum dijawab secara memadai.  Sebagian dari isu atau concerns itu adalah:
1. Apa yang IFA sepertinya abaikan dalam resolusi ini adalah bahwa uang bank komersil sama sekali bukanlah uang dalam pengertian fiqh traditional, melainkan ia merupakan promissory debt (janji tertulis untuk membayar sejumlah tertentu).  Apakah Syariah memiliki preseden untuk menetapkan bahwa sebuah promissory debt, yang secara efektif merupakan sebuah IOU, dapat berfungsi sebagai uang?
2. Apakah justifikasi Syariah untuk penciptaan kemampuan membeli (purchasing power) dari ketiadaan (out of nothing) yang mana kemudian menyebabkan perpindahan kepemilikan aset didalam ekonomi?  Ini sangatlah penting mengingat prinsip kepemilikan dalam Islam adalah terkait dengan resiko dan kerja (usaha) yang sejalan dengan hukum.
3. Mengingat proses penciptaan uang melipatgandakan hutang dengan cepat sekali dan menyebabkan polarisasi kekayaan, distorsi perdagangan dan kerusakan lingkungan, adakah bank-bank Islam diperbolehkan mengekalkan paradigma yang sedang berlangsung ini?
4. Dapatkan uang yang diciptakan oleh bank sebagai kewajiban digunakan untuk membiayai investasi kerja sama, mengingat secara traditional hutang tidak dapat digunakan unutuk membiayai investasi kerja sama seperti Musyarakah dan mudarabah?
5. Apakah diperbolehkan dalam Islam bagi proses penciptaan uang dapat diprivatisasi untuk manfaat atau keuntungan sebagian golongan elit keuangan, sebagaimana kasus bank komersil?    


Kesimpulan

Belakangan ini sebuah kelompok penekan Positive Money di UK telah berkampanye melawan apa yang mereka anggap sebagai sistem perbankan yang tidak demokratis, sebagaimana pendiri kelompok itu, Ben Dyson, menyatakan: "Semata-mata' membiarkan bank-bank terus menyalurkan pinjaman' tidak akan menolong pada saat rakyat telah terhimpit oleh hutang yang menggunung.  Yang kita butuhkan adalah lebih banyak uang, bukan lebih banyak hutang.  Tetapi ini tidak mungkin karena semua uang yang diciptakan oleh bank menjadi hutang...Kekuasaan menciptakan uang jauh lebih berbahaya untuk dibiarkan berada ditangan bank-bank yang menyebabkan krisis.  Mengambil kekuasaan ini dari mereka merupakan harapan terbaik kita untuk mengakhir krisis yang sedang berlangsung, dan mencegah yang akan datang."

Untuk tujuan artikel ini, kami berharap dengan mengilustrasikan privatisasi pasokan uang dunia dan penciptaannya, demi keuntungan komersil golongan minoritas yang semakin hari semakin menikmati kelebihan financial, adalah hasil dari kisah bunga dan lembaga pusatnya, bank-bank komersil. Dengan mengkooptasi lembaga ini dan 'mengIslamkannya', bank-bank Islam telah melewati rute yang salah (dikaitkan dengan motif awalnya).

Apa yang lebih baik dan lebih adil bagi bank-bank Islam adalah bergabung dengan berbagai gerakan di dunia yang berusaha mengubah struktur dasar perbankan, dengan mana mereka mencoba mengedepankan sebuah narasi baru tentang perdagangan dan uang, yang lebih adil dan berkeadilan.  Bagi kebanyakan orang, kebutuhan akan sebuah narasi baru telah menjadi sangat penting dan mendesak karena kita saat ini berada diantara rangkaian krisis-krisis yang disebabkan oleh sistem keuangan dan pertumbuhan uang yang abadi yang diperlukan untuk bertahan.  Kita sungguh tidak dapat terus-menerus tumbuh, pertumbuhan telah sejak lama menjadi kejam dan brutal (opressive). Apakah semata-mata suatu kebetulan apabila diantara definisi riba adalah 'opressive growth'?

Hari ini kita telah mencapai puncak kemampuan kita untuk bertumbuh.  Kita telah mencapai batas kemampuan kita untuk menkonversi alam menjadi uang.  Sebagaimana Eisenstein berkata, "Hanya sedikit saja lagi yang tersisa yang bisa kita konversi.  Progres teknologi dan kemajuan metode-metode industri tidak akan membantu kita untuk mendapatkan lebih banyak ikan dari laut - karena sebagian besar ikan-ikan telah musnah.  Ia tidak akan membantukan meningkatkan panen kayu - hutan-hutan telah tertekan sampai pada kapasitas maksimalnya.  Ia tidak akan membatu kita untuk memompa keluar lebih banyak minyak, karena cadangannya telah mengering.  Kita tidak dapat mengembangkan sektor jasa, tidak banyak lagi yang bisa kita lakukan satu sama lain tanpa harus membayar.  Tiada lagi ruang unutk pertumbuhan ekonomi karena kita telah mengetahuinya; yaitu, tiada lagi ruang untuk konversi kehidupan dan dunia ini menjadi uang."

Krisis adalah pertanda adanya peluang untuk suatu narasi baru, yang sebelumnya tidak pernah dibayangkan tapi kini menjadi masuk akal.  Karena kita terus berjibaku menuju penerapan standar yang baru dan juga yang tidak terlalu baru atau upaya untuk lebih lanjut menopang sistem berlandaskan bunga dengan biaya yang semakin tinggi untuk melawan masalah yang ditimbulkannya, harapan muncul di dalam inisiatif-inisiatif yang mengancam dinamika struktur dari bunga dan kelembagaan yang membawanya.  Paket-paket "bail-out" diambil dari uang rakyat diberikan kepada bank-bank yang telah menyebabkan krisis, telah memberikan pelajaran.  Ditempat mereka adalah sebuah gerakan massal muncul yang dengan mantapnya ingin mengambil kembali kebebasan rakyat untuk mereka sendiri.  Bank-bank Islam pun perlu mengambil keputusan dalam hal ini.  Mereka perlu menjawab pertanyaan yang telah lama terngiang, kemana sesungguhnya mereka menuju?, dalam kaitannya dengan proses penciptaan uang.       

Dalam keadaan sekarang, bank-bank Islam telah membawa umat Islam dan umat-umat lainnya yang ingin menjadi bagian dari keruntuhan ini, sistem yang opresif (kejam dan brutal) diberi sifat 'secara Islam', namun dengan sistem itu sendiri sedang menuju keruntuhan yang dekat, berapa lama ini akan berlanjut?  

Tidakkah lebih baik bagi bank-bank Islam untuk mendesain ulang mereka sendiri kedalam lembaga-lembaga yang berorientasi komunitas, untuk mereka mengambil bagian didalamnya dan berkontribusi kedalam gerakan-gerakan kepedulian lingkungan, lokalisme, desain hijau, mata uang berbunga negatif, perbankan bebas bunga berbentuk koperasi publik, trust tanah komunitas, dinar emas, dan pasar komunitas terbuka yang saat ini semua sedang berusaha unutuk menantang hegemoni sistem keuangan berlandaskan bunga.  

Tidakkah akan lebih baik bagi mereka untuk membantu dan memacu skema pembiayaan B2B dan P2P yang menghubungkan kembali orang-orang dan membentuk komunitas, untuk melawan model berbasis bunga yang menghancurkan komunitas untuk lembaga keuangan tanpa nama dan tanpa kepribadian yang telah digambarkan sebagaimana psikopat dalam perburuan profit tanpa lelah berapapun ongkosnya?

Tidakkah telah tiba waktunya keuangan Islam untuk melalui reformasi dari dalam, dari para praktisi dan akademisi yang menginginkan kata-kata Islam atau syariah membawa pada analisa yang holistik (dalam arti analisa struktur, sarana dan hasilnya, arah dan sebagainya), dan bukan yang bersifat reduksionis/menggampangkan (seperti orang rabun jauh dengan berfokus hanya pada transaksi saja, tapi bercerai dari konteks)? 

Tidakkah telah tiba waktunya untuk membangunkan tidur panjang yang melanda perbankan Islam akibat tidak jelasnya arah? Tidakkah kini waktunya untuk bergerak meninggalkan bunga dan kelembagaan serta struktur sosial yang telah dibawanya?  Tidakkah telah tiba waktunya untuk mengusulkan mekanisme baru bagi sistem pemasokan uang, untuk menciptakan lingkungan keuangan yang mendukung dan mengurangi ketergantungan kita pada hutang dan meningkatkan rasa komunitas kita?

Tidakkah telah tiba waktunya untuk menyelamatkan dunia sebelum terlambat? Jadi, "kemanakah engkau sedang menuju?" [Quran 81:26] 

Kuala Lumpur - 5 Mar 2016





      

Comments

Popular Posts