Galau Asuransi Umum Syariah (2): Susah bener ngangkatnya!

Kembali disela-sela Indonesia Rendezvous, Oktober 2018 lalu, di Nusa Dua, Bali.  Saya berbincang ringan dengan seorang eksekutif asuransi umum terkemuka yang lain, yang memiliki perusahaan asuransi syariah fully pledged dalam grupnya.  Ia sedang galau, tentang perusahaan syariahnya.
Ia bertanggung jawab atas pencapaian target penjualan cabang-cabang diseluruh Indonesia, baik konvensional maupun syariah.  Galaunya tentu tidak tentang spin off, namun berpangkal pada performa perusahaan syariah yang menurutnya "susah bener ngangkatnya".

Salah satu persoalan yang mereka hadapi adalah perbedaan interpretasi tentang kehalalan resiko.  Ada dua opini ekstrem yang bertarung.  Pendapat pertama mengutamakan kemurnian kehalalan, bahwa suatu resiko itu haruslah sepenuhnya ditutup dengan asuransi dan/atau reasuransi syariah.  Bila satu resiko terlalu besar untuk ditahan oleh sebuah perusahaan asuransi syariah, maka ia dapat disebar baik melalui mekanisme ko-asuransi dan/atas reasuransi.  Namun, semua perusahaan yang terlibat didalam panel koasuransi atau reasuransi itu haruslah semuanya asuransi atau reasuransi syariah.  Maka tidak ada kebocoran yang menodai kehalalan resiko itu.

"Mazhab" kedua lebih fleksibel.  Suatu resiko bisa saja disebar ke berbagai risk carriers baik yang syariah maupun konvensional.

Susah bener ngangkatnya! (sumber: www.kosmo.com.my)

Rupanya pendapat pertama lebih banyak penganutnya di grup perusahaan eksekutif ini.  Ini yang menurutnya membuat perusahaan asuransi syariah dalam grup mereka tumbuh jauh lebih lamban dibanding konvensional. 

Saya tak hendak mempertentangkan kedua pendapat ini dari sisi fiqh, karena itu bukan bidang keahlian saya.  Maka opini saya akan berbau praktisi ketimbang akademisi.

Saya katakan kepada eksekutif yang sedang galau ini bahwa saya mendukung kedua pendapat, namun untuk situasi berbeda.

Pendapat pertama adalah ideal, namun bukan tak mungkin terjadi didunia nyata.  Kondisi ideal ini dapat diterapkan pada resiko-resiko bernilai pertanggungan kecil hingga sedang, terutama jenis-jenis asuransi yang tergolong personal lines seperti kecelakaan diri, kendaraan bermotor pribadi, rumah tinggal, kesehatan atau bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).  Kapasitas yang dimiliki satu perusahaan asuransi syariah atau bahkan unit syariah adalah memadai untuk mengcover resiko-resiko ini.  Kalaupun tidak, kebutuhan akan kapasitas tambahan dapat disuplai sepenuhnya oleh panel koasuransi atau reasuransi yang syariah juga.

Namun demikian, akan lain ceritanya bila menyangkut resiko-resiko dari segmentasi komersial, yang memiliki harga pertanggungan relatif besar hingga super besar dan karakter resiko yang secara teknis lebih kompleks.  Dalam situasi ini, peluangnya akan lebih besar bahwa panel koasuransi/reasuransi merupakan campuran syariah dan konvensional.  Dalam hal ini, saya berpendapat bahwa opini kedua adalah lebih realistis, praktis dan masuk akal.

Ada beberapa situasi yang membawa pada campuran panel koasuransi/reasuransi sebuah resiko, yaitu:
  • Pertama, kapasitas asuransi/reasuransi syariah mungkin tidak cukup besar untuk menutup resiko itu.  Untuk resiko raksasa, bukan tidak mungkin seluruh kapasitas (re)asuransi syariah memang tidak cukup, meski peserta atau pemilik resiko memaksa untuk sepenuhnya syariah.  Mau tidak mau, kekurangan kapasitas terpaksa dipenuhi oleh konvensional.  Ini adalah situasi darurat atau emergency yang membuka jalan bagi deviasi dari ketentuan atau fatwa syariah.
  • Kedua, meski kapasitas syariah secara agregat yang tersedia dipasar mencukupi untuk suatu resiko besar, perusahaan-perusahaan asuransi dan reasuransi syariah bisa saja memutuskan untuk tidak menggunakan kapasitas maksimalnya.  Akibatnya, lagi-lagi, terjadi kekurangan kapasitas dan bantuan konvensional tetap diperlukan.  Umumnya alasan untuk membatasi pasokan kapasitas adalah okupasi dan/atau kualitas resiko tersebut yang dianggap terlalu berbahaya (hazardous).  Dalam rangka memproteksi dana tabarru' yang pengelolaannya dipercayakan kepada mereka, maka underwriter memutuskan untuk membatasi liabilitas terhadap resiko tersebut.  Dan ini adalah alasan yang valid sebagai bentuk pertanggungjawaban atas amanah dari para peserta.  Justeru apabila underwriter memaksakan kapasitas maksimal, ia dianggap sembrono dan tidak amanah, yang sesungguhnya bersanggah dengan nilai-nilai syariah.
  • Ketiga, ketiadaan atau kekurangan keahlian atas resiko tertentu dapat pula menjadi penyebab underwriter bermain aman dan menahan resiko minimal.  Kekurangan talenta dengan kepakaran (expertise) memadai merupakan salah satu problema akut industri asuransi syariah, dimana-mana.
  • Keempat, tekanan pasar terutama keterlibatan pialang dapat pula menjadi penyebab tidak maksimalnya daya serap kapasitas (re)asuransi syariah.  Suatu resiko yang sebenarnya dapat ditelan bulat-bulat oleh industri (re)asuransi syariah, ternyata mengalir juga ke konvensional karena pialang yang mengendalikan penempatannya merasa perlu memasok bisnis yang cukup kepada panel konvensionalnya.

Kembali pada perdebatan dua pendapat tadi.  Saya sarankan kepada eksekutif itu untuk menggunakan keduanya untuk situasi berbeda, sebagaimana diuraikan diatas.  Untuk resiko-resiko besar, maka fleksibitas pendapat kedua mestinya dimanfaatkan.  Apakah itu akan membuat perusahaan asuransi syariah menjadi melanggar fatwa? Saya yakin tidak.  Perusahaan asuransi syariah diwajibkan mengelola resiko sesuai syariah untuk bagian yang menjadi sahamnya dan masuk kedalam portofolionya.  Diluar itu, bukan tanggungjawabnya.

Hal ini lebih lanjut memungkinkan grup asuransi ini mengoptimalkan kapasitas mereka dengan menutup suatu resiko dengan kapasitas konvensional dan syariah mereka.  Hal ini valid karena keduanya merupakan kapasitas terpisah dan independen dimana panel reasuransinya juga berbeda.  Dengan demikian, pertumbuhan asuransi syariah, terutama penetrasinya ke segmen komersial bisa dipacu lebih kencang.

Dampak positif lain dari partisipasi perusahaan asuransi syariah dalam panel campuran ini adalah terjadinya transfer pengetahuan yang sedikit banyaknya membantu meningkatkan tingkat kepakaran industri asuransi syariah.

Comments

  1. Jumba Casino & Hotel in Las Vegas - KTNV
    Jumba Casino & 여수 출장샵 Hotel offers 24/7 양산 출장샵 service on almost every 보령 출장샵 table, making 김천 출장마사지 it the most 밀양 출장안마 reliable option for you. The gaming floor is

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts