Judi dan asuransi

Diskusi tentang asuransi syariah di sebuah Whatsapp group hari ini mengingatkan saya untuk melanjutkan artikel yang saya tulis dibulan September 2015 yang berjudul 'Hukum Kekekalan Resiko' (http://ifexplorer.blogspot.my/2015/09/hukum-kekekalan-resiko.html).

Dalam artikel itu telah dibahas apa itu resiko, bagaimana ia dikelompokkan berdasarkan kekerapan (frequency) dan keparahan (severity), sekilas bagaimana asuransi bekerja berdasarkan prinsip pooling of risks dan law of large number serta disinggung pula sedikit tentang hazard.

Berikut ini kita akan lanjutkan pembahasan mengenai resiko-resiko yang dapat diasuransikan dan prinsip-prinsip dasar asuransi.  Pembahasan kedua topik ini sangatlah penting sebelum mendiskusikan asuransi syariah, karena keduanya akan memberikan pemahaman dasar yang lebih berimbang terhadap asuransi konvensional, terutama dalam upaya menjauhkan asuransi dari perjudian.

Sebelum diteruskan, ada baiknya kita definisikan dulu apa itu asuransi.  Asuransi adalah mekanisme pemindahan resiko (risk transfer) dari pemilik resiko yang selanjutnya disebut tertanggung (insured) kepada pihak kedua dalam hal ini perusahaan asuransi yang selanjutnya disebut sebagai penanggung (insurer).  Dalam perjanjian asuransi ini penanggung menyetujui untuk mengganti kerugian finansial yang diderita oleh tertanggung yang disebabkan oleh resiko-resiko tertentu (tunduk pada pengecualian serta syarat dan ketentuan).  Disisi lain tertanggung menyetujui untuk membayar sejumlah uang yang disebut premi (premium) sebagai imbalan atas kesediaan penanggung menanggung resiko yang dipindahkan itu. 

Mengapa asuransi dan judi bisa begitu dekat? Karena keduanya memiliki bahan baku yang sama yaitu ketidakpastian yang dipahami dengan alat yang sama pula yaitu ilmu peluang (probability).  Namun keduanya menggunakan istilah yang berbeda untuk ketidakpastian.  Asuransi menyebutnya risk atau resiko dan ia selalu berkotasi negatif, bencana dan kerugian.  Sementara itu, para penjudi lebih suka menggunakan istilah chance atau kesempatan atau peluang, yang berkonotasi lebih positif dan optimistis karena lebih menonjolkan kemungkinan keuntungan meski tak dapat dipungkiri adanya sisi lain dari mata uang yaitu kerugian.

Kedekatan asuransi dengan judi dan bahwa asuransi sangat rentan akan penyalahgunaan oleh para spekulator dan orang-orang yang ingin mengeruk keuntungan secara cepat telah disadari sejak awal perkembangan asuransi konvensional di Inggris diabad ke 17.   Oleh sebab itulah dikembangkan beberapa konsep dasar yang ditujukan memperkuat konsep asuransi dan memproteksinya dari penyalahgunaan.  Diantara konsep-konsep itu adalah konsep resiko murni, syarat-syarat resiko yang dapat diasuransikan serta prinsip-prinsip dasar asuransi.  Konsep-konsep dasar ini telah terintegrasi kedalam hukum Inggris, baik didalam ribuan case law maupun undang-undang tertulis, diantaranya yang paling terkenal adalah Marine Insurance Act 1906.


Resiko murni vs resiko spekulatif

Dalam kaitan ini, risk (atau chance) dikelompokkan pula menjadi pure risk (resiko murni) dan speculative risk (resiko spekulatif).  Dualisme ini didasarkan pada kemungkinan hasil akhir (outcome) dari suatu resiko.  Resiko murni memiliki dua kemungkinan hasil akhir yaitu rugi atau tidak terjadi apa-apa (break-even point).  Sedangkan resiko spekulatif memiliki kemungkinan hasil akhir yang ketiga yaitu  untung.  Pada dasarnya, hanya resiko murni saja yang dapat diasuransikan (insurable risks) sedangkan resiko spekulatif tidak.


Resiko yang dapat diasuransikan (insurable risks)

Namun demikian, tidaklah serta merta setiap resiko murni dapat diasuransikan.  Dengan kata lain resiko murni bukanlah satu-satunya syarat bagi suatu resiko untuk dapat diasuransikan.  Demi memastikan atau paling tidak menjauhkan asuransi dari perjudian, suatu resiko haruslah memenuhi persyaratan-persayaratan berikut ini agar dapat digolongkan sebagai resiko yang dapat diasuransikan (insurable risks):

  1. Pure risk.  Lihat penjelasan diatas.
  2. Fortuitous.  Resiko yang diasuransikan haruslah bersifat accidental (kecelakaan) atau unintentional (tidak diinginkan).  Pemilik resiko atau orang lain mestinya tidak memiliki kuasa apapun untuk menyebabkan atau tidak menyebabkan terjadinya kerugian.  Dapat diartikan pula bahwa kerugian yang terjadi mestilah tidak dapat diduga. 
  3. Large number of homogenous/similar exposure.  Adanya resiko yang seragam atau paling tidak serupa dengan populasi yang memadai.  Hal ini memungkinkan dilakukannya penghitungan yang relatif akurat terhadap potensi kerugian yang ditimbulkan oleh setiap resiko secara individual maupun sebagai sebuah portfolio. 
  4. Bukan katastropik.  Resiko katastropik menimbulkan kerugian yang sangat besar, melibatkan property atau nyawa dalam jumlah besar, memberi dampak pada area yang sangat luas dan tentu saja dengan jumlah kerugian finansial yang sangat besar.  Pada dasarnya, resiko katastropik sulit dimodelkan atau dihitung potensi kerugiannya.  Dikarenakan potensi kerugian finansialnya sangat besar, secara teori besar kemungkinan asuransi untuk resiko catastropik menjadi tidak ekonomis, dalam arti kata premi yang harus dibayar menjadi terlalu tinggi, relatif terhadap potensi kerugian. 
  5. Kerugian yang ditimbulkan hendaklah dapat ditentukan atau dinyatakan dalam kerangka waktu, tempat dan ukuran finansial.  Hal ini tentu sangat penting dalam mengurangi ketidakpastian atau ketidakjelasan atau gharar, terutama ketika terjadi kerugian atau klaim.  Dengan kejelasan ini, pertikaian  disaat terjadinya klaim dapat dihindari atau setidaknya dikurangi.  Itulah sebabnya dokumen kontrak asuransi haruslah mengatur definisi,syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan secara jelas dan komprehensif.

Perlu dicatat disini bahwa dalam kenyataan praktek asuransi (terutama konvensional), syarat-syarat itu tidak semuanya dipatuhi dengan disiplin.  Hal ini sejalan dengan meningkatnya pengetahuan akan resiko-resiko tertentu, tersedianya lebih banyak data atau informasi yang memungkinkan dilakukan analisis yang lebih mendalam, berkembangnya inovasi serta tekanan kompetisi yang mendorong perusahaan asuransi memperluas penawarannya.  Resiko katastropik adalah salah satu contohnya dimana saat ini asuransi untuk resiko katastropik tertentu seperti banjir, gempa bumi atau kebakaran padang rumput telah tersedia, meskipun resikonya belum sepenuhnya dapat benar-benar dipahami layaknya resiko non-katastropik.

Persyaratan akan tersedianya resiko yang seragam atau serupa dalam jumlah besar juga tidak sepenuhnya kini dipatuhi.  Ambil contoh seorang pianis ternama mengasuransikan jemarinya atau penyanyi/penari yang mengasuransikan keindahan (maaf) bokongnya.

Ada pula jenis asuransi yang tidak sepenuhnya tunduk pada persyaratan nomor 5 terutama dalam hal kepastian ukuran finansial.  Asuransi lukisan dari pelukis ternama adalah contohnya, dimana lukisan itu diasuransikan dengan nilai pertanggungan yang sangat tinggi, jauh melebihi harga kanvas, kuas, cat dan piguranya.  Jadi ada nilai sentimentil yang sangat dominan disitu.

Prinsip-prinsip dasar Asuransi

Lima persyaratan resiko yang dapat diasuransikan diatas dapat dilihat sebagai seleksi atau penyaringan atas bahan baku, bila asuransi diibaratkan seperti proses memproduksi sesuatu.  Sementara itu butir-butir dibawah ini merupakan prinsip-prinsip dasar yang harus dipenuhi oleh skema asuransi sebagai suatu mekanisme pemindahan resiko.

1. Insurable interest (Kepentingan yang dapat diasuransikan)  

Prinsip ini mensyaratkan agar tertanggung memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest) terhadap subyek asuransi.  Insurable interest adalah kepentingan (interest) yang dimiliki oleh tertanggung terhadap subyek asuransi yang mana kepentingan ini dapat diukur dengan ukuran finansial serta taka kalah pentingnya ia haruslah sah dan diakui oleh undang-undang atau hukum.  Anda berhak mengasuransikan rumah atau mobil milik anda karena anda memiliki insurable interest atas rumah atau mobil itu.  Dalam contoh ini, insurable interest timbul dari hubungan kepemilikan antara anda dan rumah atau mobil.  Hubungan kepemilikan ini sah dimata hukum dan dapat dinilai dengan uang yaitu sebesar nilai rumah atau mobil tersebut.  Prinsip ini pula yang mencegah seorang istri mengasuransikan jiwa suami tetangganya.   

2. Utmost good faith (Kejujuran tertinggi)  

Prinsip ini mensyaratkan kedua belah pihak (tertanggung dan penanggung) untuk memiliki ketulusan tertinggi dalam mengeksekusi perjanjian asuransi.  Bentuk kejujuran tertinggi yang paling penting dalam kontrak asuransi adalah kewajiban kedua pihak sejujurnya mengungkap dan mendeklarasikan semua fakta-fakta material yang terkait dengan asuransi, baik diminta maupun tidak oleh pihak lain.  Fakta-fakta material adalah fakta-fakta yang mempengaruhi pengambilan keputusan oleh kedua belah pihak.  Dengan kata lain, fakta material akan menentukan apakah calon tertanggung pada akhirnya memutuskan untuk membeli asuransi atau tidak.  Fakta material yang lain akan menentukan apakah perusahaan asuransi bersedia menerima pemindahan resiko dari calon tertanggung tertentu.

Sebagai contoh, untuk asuransi kesehatan, calon tertanggung harus berkata jujur bahwa ia sesungguhnya seorang perokok atau ia pernah sekali mengalami stroke ringan.  Dari sisi perusahaan asuransi, sebagai pengejawantahan ketulusan tertinggi, ia diwajibkan untuk menjelaskan sejelas-jelasnya fakta-fakta tentang produk pertanggungannya seperti apa saja yang ditanggung, apa yang dikecualikan, batasan-batasan pertanggungan, pengecualian, ketentuan pengajuan klaim dan sebagainya.

Prinsip kejujuran tertinggi ini sangat penting dalam kontrak asuransi mengingat subyek asuransi (resiko) yang bersifat intangible (tidak dapat dilihat,diraba dan dirasa), sehingga fakta-fakta yang terkait dengannya tidak dapat dipresentasikan secara fisik dan sangat bergantung pada kejujuran dan ketulusan masing-masing pihak dalam mengungkapkannya.

3. Proximate cause

Proximate cause artinya sebab terdekat.  Prinsip ini terkait erat dengan situasi bila terjadi kerugian (klaim) sehingga harus ditentukan apakah kerugian itu ditanggung atau tidak oleh polis asuransi.  Dalam kebanyakan kasus, kerugian tidak disebabkan oleh kejadian tunggal, melainkan hasil dari serangkaian kejadian yang terjadi berturut-turut.  Dalam situasi itu, haruslah ditentukan kejadian mana yang merupakan proximate cause yaitu kejadian yang paling dekat atau paling dominan dalam menyebabkan kerugian.  Agar perusahaan asuransi bertanggungjawab untuk mengganti kerugian yang ditimbul, maka proximate cause haruslah resiko atau kejadian yang ditanggung oleh polis asuransi yang telah disepakati.  Demikian pula sebaliknya, untuk dapat menolak suatu klaim, perusahaan asuransi harus mampu membuktikan bahwa proximate cause kerugian itu sesungguhnya dikecualikan oleh polis.  Penentuan proximate cause ini tidak selalu mudah mengingat setiap kerugian terjadi dengan cara dan proses yang berbeda-beda dalam situasi yang berbeda-beda pula.  Makanya tidak mengherankan bila pertikaian klaim asuransi tidak jarang terjadi.
     

4. Indemnity

Prinsip ini menegaskan bahwa asuransi hanya akan membayar klaim sebesar nilai kerugian yang benar -benar diderita oleh tertanggung, tidak boleh lebih tapi mungkin saja kurang.  Dengan demikian tertanggung tidak dibenarkan memperoleh keuntungan atau profit dari pembayaran ganti rugi asuransi, misalnya apabila nilai ganti rugi yang dibayar oleh penanggung melebihi dari nilai kerugian sebenarnya.

Akan tetapi bisa saja pembayaran klaim dari perusahaan asuransi lebih kecil dari pada nilai kerugian sebenarnya.  Hal ini dapat terjadi diantaranya apabila perjanjian asuransi mensyaratkan deductible atau resiko sendiri. Bisa juga karena diterapkannya average.  Dedubtible atau resiko sendiri merupakan bagian dari kerugian yang tidak ditanggung asuransi melainkan ditahan sendiri oleh tertanggung.  Jadi ia menjadi pengurang dari pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.  

Sementara itu, average adalah situasi bilamana penanggung hanya mengganti sebagian kerugian secara prorata dari nilai pertanggungan terhadap nilai sebenarnya dari subyek asuransi.  Average adalah konsekuensi langsung dari underinsurance, dimana tertanggung mengasuransikan propertynya dengan nilai pertanggungan yang lebih rendah dari pada nilai sebenarnya.  Misalnya, sebuah rumah nilainya Rp. 1 milyar rupiah, namun pemilik rumah hanya mengasuransikan dengan nilai pertanggungan Rp 600 juta (60% dari nilai sebenarnya).  Maka, untuk setiap klaim berapapun besarnya, perusahaan asuransi hanya akan membayar sebesar 60% dari besarnya kerugian.

Dapat dilihat bahwa prinsip indemnity ini mencegah seseorang mendapatkan keuntungan dari asuransi karena pada dasarnya tujuan asuransi adalah untuk mengganti kerugian semata.  Prinsip ini mencoba menutup peluang atau paling tidak menekan niat buruk seseorang untuk mencoba menyalahgunakan mekanisme asuransi dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Sangat penting untuk dicatat bahwa prinsip indemnity ini hanya berlaku pada asuransi umum, tapi tidak pada asuransi jiwa.  Asuransi jiwa hanya terikat pada tiga prinsip pertama yaitu insurable interest, utmost good faith dan proximate cause.  Prinsip subrogation dan contribution juga tidak berlaku pada asuransi jiwa, karena keduanya sesungguhnya merupakan turunan dari prinsip indemnity.
      

5. Subrogation

Subrogation adalah prinsip yang mengikut prinsip indemnity, sehingga ia tidak berlaku pada asuransi jiwa.  Menurut prinsip subrogation, apabila perusahaan asuransi dapat membuktikan bahwa kerugian yang menimpa tertanggungnya adalah akibat perbuatan sengaja atau kelalaian oleh pihak ketiga, maka perusahaan asuransi dapat menuntut ganti rugi kepada pihak ketiga yang bersalah tersebut.  Namun penting untuk dicatat bahwa perusahaan asuransi baru dapat menuntut pihak ketiga apabila ia telah menunaikan pembayaran klaim secara penuh kepada tertanggung.  Dengan demikian perusahaan asuransi tidak dibenarkan menunda-nunda pembayaran klaim dengan alasan belum mendapatkan ganti rugi dari pihak ketiga yang bersalah. 

Dapat dilihat bahwa prinsip subrogation ini mendukung prinsip indemnity dalam hal mencegah seseorang mendapat keuntungan dari suatu kerugian.  Dalam hal ini mencegah seseorang yang bersalah atas suatu kejadian yang membawa kerugian untuk melenggang begitu saja tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya.  

6. Contribution

Sama halnya dengan subrogation, prinsip contribution juga merupakan turunan dari prinsip indemnity, sehingga ia tidak mengikat asuransi jiwa.  Prinsip contribution diterapkan dalam situasi dimana sebuah subyek asuransi ditanggung oleh dua atau lebih polis yang berbeda.  Misalkan seseorang memiliki sebuah rumah senilai Rp. 1 milyar.  Ia mengasuransikan rumahnya ke dua perusahaan asuransi berbeda dengan harga pertanggungan masing-masing Rp. 1 milyar.  Ia berharap bila terjadi apa-apa terhadap rumahnya maka ia akan mendapat ganti rugi dua kali lipat.  Pada kenyataannya, katakanlah terjadi kebakaran dirumahnya yang membawa kerugian sebesar Rp 200 juta.  Alih-alih mendapat ganti rugi total sebesar Rp 400 juta, ia hanya akan menerima tepat sebesar nilai kerugiannya karena masing-masing penanggung hanya membayar setengah dari kerugian (prorata atas nilai pertanggungan).  Lagi-lagi terlihat jelas contribution mendukung prinsip indemnity dalam mencegah seseorang mengeruk keuntungan dari suatu musibah.


Kesimpulan

Dapat dilihat betapa untuk melindungi asuransi dari praktek-praktek penyalahgunaan termasuk perjudian atau spekulasi, telah dibuatlah pagar-pagar hukum sebagaimana diuraikan diatas.  Ini berangkat dari kesadaran bahwa fungsi asuransi sangatlah vital demi memberikan ketentraman hidup bagi rakyat serta mengairahkan jalannya roda perekonomian.

Bila ditelaah lebih lanjut, pagar-pagar diatas sesungguhnya menggiring asuransi konvensional mendekat ke prinsip-prinsip syariah, namun tetap belum bisa dikatakan asuransi konvensional sepenuhnya sejalan dengan syariah, terutama terkait dengan konsep transfer resikonya yang pada gilirannya tetap menyisakan unsur spekulasi.  Kita bahas pada kesempatan berikutnya.   

(Kuala Lumpur - 20 Februari 2016)
    

Comments

  1. Daftar Sekarang !!!Min Depo : Rp 25.000,-

    BONUS NEW MEMBER 10%
    BONUS HARIAN HINGGA 5%

    KETERANGAN LEBIH LANJUT HUBUNGI :
    LIVE CHAT 24 JAM
    Line : HOBI4D
    Instagram : HOBI4D_COM
    Whatsapp : +6287769097331

    DISCOUNT TOGEL UNTUK PASARAN :
    NEW GUINEA – SINGAPORE – INDOSAT
    Discount 4D : 66.00% , 3D : 59.50% , 2D : 29.50%

    Discount untuk Pasaran :
    SYDNEY – HONGKONG
    Discount 4D : 66.00% , 3D : 59.00% , 2D : 29.00%

    ReplyDelete
  2. KAPAL ASIA (KAPAL JUDI)

    HOT PROMO :

    - Bonus Cashback Mingguan Hingga 15%
    - Bonus Refrensi 2,5% Seumur Hidup
    - Bonus Rollingan Casino 0.8%
    - Bonus Rollingan Mingguan Sportbook Refferal 0,1%

    Discount 4D : 66.00% , 3D : 59.5.00% , 2D : 29.5.00%
    Kombinasi = 5%
    Shio = 12%
    Colok Angka (1A) = 5%
    Colok Macau (2A) = 15%
    Colok Naga (3A) = 15%
    Colok Jitu = 8%

    jika ada kendala silahkan hubungi ke live chat kami ya bosku ^^
    kami siap membantu bosku 24jam :)
    di tunggu kedatangan nya kembali bosku ^^

    WA: +855 1537 8728 KAPALJUDI
    Fanspage : Kapal Judi Faigk
    IG : kapaljudi88
    Www Kapaljudi88 Net

    ReplyDelete
  3. bezatish furniture, menerima berbagai macam mebel jati asli Jepara mulai dari kursi tamu, meja makan,, dipan tempat tidur, lemari almari pakaian, bufet tv minimalis, rusbang, bale-bale, kursi teras, ayunan jati, almari jam, dan masih banyak lainya kunjungi https://www.bezatishfurniture.id - www.bezatishfurniture.id - bezatishfurniture.id - Bezatish furniture

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts